ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Tuding Gelapkan 14 Mobil dan Jadi DPO, Sulaiman Bakal Laporkan Erni Johan ke Polda

Redaksi ITE '
Rabu, September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T14:50:16Z
 

MAKASSAR, 9 SEPTEMBER 2026-Sulaiman  (SL) menyatakan bakal mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan perempuan bernama Erni Johan, Selaku Honorer Yang bekerja di kantor kecamatan Belopa, ke Kepolisian Daerah (Polda). Rabu 9 Sepetember 2026

Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dinilai telah merugikan kehormatan serta martabat dirinya secara mendalam.

Rencana pelaporan ini dipicu oleh Adanya rekaman pesan suara (voice note) WhatsApp dari Erni Johan yang diterima oleh rekan Sulaiman pada Jumat, 4 Sepetember 2026.

Dalam rekaman tersebut, Erni Johan secara sepihak dan tanpa menggunakan kata "diduga" langsung menyebut nama Sulaiman dan menuduhnya telah menggelapkan sebanyak 14 unit mobil.

Tidak hanya itu, Erni Johan juga menyebarkan informasi tidak benar dengan mengeklaim bahwa Sulaiman saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian Polres, dan foto wajahnya telah dikirimkan ke berbagai wilayah mulai dari Makassar, Gowa , Kalimantan, Kendari, hingga Morowali untuk ditangkap

Menanggapi hal tersebut, Sulaiman membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dan menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh Erni Johan adalah hoaks murni.

"Saya tegaskan bahwa tuduhan mengenai penggelapan 14 mobil itu sama sekali tidak benar, itu fitnah keji. Sampai hari ini saya tidak pernah dicari polisi dan tidak pernah menerima surat panggilan resmi dalam bentuk apa pun dari kepolisian.

Status DPO yang disebarkan Erni Johan itu adalah bohong," kata SL dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

Sulaiman mengklarifikasi bahwa persoalan kendaraan rental tersebut merupakan urusan keperdataan internal dan bentuk komunikasi yang baik antara dirinya dengan pemilik asli kendaraan. Dirinya menyayangkan sikap Erni Johan sebagai pihak luar yang justru mengintervensi dengan memanipulasi data publik dan melakukan pembunuhan karakter.

Untuk menjamin objektivitas hukum dan mengantisipasi adanya intervensi pihak tertentu di tingkat lokal, Sulaiman memilih untuk menarik jalur hukum ini langsung ke tingkat Polda. 

Seluruh barang bukti digital, termasuk file audio asli rekaman suara Erni Johan dan tangkapan layar percakapan WhatsApp, telah disiapkan untuk diserahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda.

Tindakan Erni Johan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Melalui laporan ke Polda ini, Sulaiman berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional guna memulihkan nama baiknya di mata publik.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Tuding Gelapkan 14 Mobil dan Jadi DPO, Sulaiman Bakal Laporkan Erni Johan ke Polda
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD