INFO-TERKINI.COM | GOWA — Pelarian Ketua DPD Kadin Gowa, Ardiansyah Arsyad, dari panggilan penyidik akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polres Gowa menjemput paksa mantan Direktur Perusda Gowa tersebut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (30/8/2026) dini hari.
Langkah tegas ini diambil setelah Ardiansyah tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) senilai Rp1,8 miliar di Dinas Perkimtan Gowa.
"Kemarin (dijemput paksa). Dia ke luar negeri, dipanggil tidak menghadiri makanya kami lakukan pemanggilan kedua. Setelah yang kedua (tetap mangkir), makanya kami jemput," tegas Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Usai diamankan di Bandara Soetta saat baru tiba dari luar negeri, Ardiansyah langsung diterbangkan menuju Makassar melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan diboyong ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan maraton.
"Diambil dulu keterangannya (di Polres Gowa). Setelah diambil keterangannya dipulangkan, karena statusnya masih sebagai saksi," tambah Muhalis.
Nama Ardiansyah memang terus dibidik penyidik Unit Tipikor Polres Gowa. Sebelum dijemput paksa, ia sempat menjalani pemeriksaan pertama selama enam jam pada Senin (22/6/2026) lalu.
Kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pemerasan dalam jabatan ini telah menyita perhatian publik. Polisi sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 58 orang saksi untuk membongkar praktik amoral dalam pengurusan izin PBG dan SLF di lingkungan Pemkab Gowa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka utama, yakni Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman.
Abdullah ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam. Tak hanya terancam pasal gratifikasi dan pemerasan, ia juga dibidik dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Abdullah Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan TPPU dalam kegiatan PBG dan SLF pada Dinas Perkimtan Gowa," ungkap AKBP Aldy Sulaiman.
Penyidikan terus bergulir, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya fakta-fakta baru dari keterangan Ketua Kadin Gowa yang baru saja dijemput paksa tersebut.
Sumber Berita: Detik.com
Editor: Sulaiman






