ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Kembalikan Honor Brand Ambassador Rp 5,2 Miliar Terkait Kasus PT DSI

Redaksi ITE '
Kamis, September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T08:12:28Z
JAKARTA – Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono resmi mengembalikan seluruh honor yang mereka terima selama menjadi Brand Ambassador (BA) PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) senilai Rp 5,2 miliar kepada Bareskrim Polri. 

Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab moral dan bentuk empati mendalam terhadap para nasabah atau lender yang menjadi korban dugaan investasi bodong perusahaan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dude Harlino usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT DSI di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (9/9/2026) sore. Keduanya hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara kooperatif. Poin-Poin Penting Terkait Kesaksian dan Pengembalian Honor: Komitmen Kepatuhan Hukum: Kuasa hukum Dude dan Alyssa, Kathy Laurensia, menegaskan bahwa kehadiran kliennya adalah bentuk kepatuhan sebagai warga negara sekaligus dukungan nyata agar para korban bisa mendapatkan hak restitusinya kembali. Pengembalian Total: Honor senilai Rp 5,2 miliar yang dikembalikan mencakup seluruh pendapatan yang diterima pasangan tersebut sejak awal kontrak hingga masa kerja sama selama 3,5 tahun berakhir.

Sempat Ikut Berinvestasi: Selain menjadi BA, Dude mengaku sempat menginvestasikan dana pribadi sebesar Rp 500 juta pada tahun 2023 dan menerima imbal hasil (return) sekitar Rp 61 juta sebelum akhirnya legalitas perusahaan bermasalah.

Verifikasi Legalitas di Awal: Dude menjelaskan bahwa sebelum menerima kontrak kerja sama, tim manajemen mereka telah memastikan bahwa PT DSI memiliki izin resmi, berada di bawah pengawasan otoritas terkait, serta memiliki Dewan Pengawas Syariah. Dude menyadari bahwa nominal yang mereka kembalikan mungkin tidak sebanding dengan total kerugian seluruh korban.

Namun, ia berharap dana yang diserahkan melalui pihak kepolisian tersebut dapat diproses oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kemudian disalurkan sebagai restitusi bagi para pensiunan dan nasabah yang dananya tertahan.

Komentar

Tampilkan

  • Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Kembalikan Honor Brand Ambassador Rp 5,2 Miliar Terkait Kasus PT DSI
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD