FOTO ILUSTRASI
LUWU TIMUR || Rumah yang sejatinya menjadi benteng pelindung paling aman justru berubah menjadi ruang trauma bagi AM, seorang pelajar SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Senin 6/7/2026
Korban berulang kali menjadi sasaran pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, pria berinisial SH.
Tak tahan dengan beban psikologis yang dipendamnya berbulan-bulan, korban bersama ibu kandungnya, SL (44), akhirnya memilih memecah kesunyian. Didampingi sang ibu, AM resmi melaporkan tindakan bejat SH ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur pada Senin, 6 Juli 2026.
Laporan resmi tersebut kini telah diproses dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/95/VII/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN, yang ditandatangani oleh Kepala SPKT melalui Pamapta II Polres Luwu Timur, Ipda Zainal.
Berdasarkan dokumen kepolisian, salah satu peristiwa kelam tersebut terjadi pada Maret 2026 silam di kediaman mereka di Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur.
Siang itu, korban tengah beraktivitas di dapur untuk memasak dan mengurus keperluan rumah tangga.
Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, SH menyelinap masuk ke dapur dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang dengan erat.
Korban yang terkejut tak mampu berkutik saat pelaku mulai melakukan tindakan asusila. Berdasarkan keterangan di kepolisian, pelaku meremas dada korban dan memaksa memasukkan tangannya ke dalam celana korban.
Tindakan bejat tersebut ternyata bukan yang pertama maupun yang terakhir. Kepada jurnalis info-terkini.com pada Senin, 6 Juli 2026, AM membeberkan bahwa ayah tirinya telah berulang kali melancarkan aksi serupa dalam berbagai kesempatan berbeda.
"Sudah tujuh kali dia lakukan," ungkap AM dengan nada getir.
Ia menceritakan, pelaku pernah nekat mendobrak pintu kamar mandi saat dirinya sedang mandi. Pada kejadian lain, pelaku yang dalam kondisi mabuk berani menyelinap masuk ke dalam kelambu tempat tidur korban saat ibu kandungnya sedang terlelap.
Kasus ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk insan pers yang mengawal pelaporan korban di Polres Luwu Timur. Sulaiman, seorang pimpinan media lokal, mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menangkap terduga pelaku.
Menurutnya, kecepatan polisi dalam mengusut tuntas kasus ini sangat krusial agar memberikan rasa aman bagi korban dan memastikan tidak ada ruang bagi predator seksual, terutama yang berlindung di balik status kedekatan keluarga.
Terduga pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat mengingat statusnya sebagai orang tua tiri korban.(Tim/Red)






