ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Proyek Jalan Cakalang Kota Palopo Diduga Tanpa Perekat

Redaksi ITE '
Jumat, 6/19/2026 WIB Last Updated 2026-06-19T10:57:50Z

PALOPO – Proyek Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Paket 1 senilai Rp3.495.127.154 yang dikerjakan CV. Bangun Bumi Pertiwi dan diawasi CV. Assist Media Consultant di Jalan Cakalang, Kecamatan Wara Timur, menjadi sorotan tajam. Lembaga Community Rakyat Anti Korupsi (CORAK) menegaskan adanya dugaan pelanggaran berat. Jalan diduga dibangun tanpa lapisan perekat standar, bahkan diduga menggunakan solar ilegal sebagai pengganti, sebuah tindakan yang secara tegas melanggar standar teknis dan peraturan perundang-undangan.
 
CORAK menegaskan bahwa Tack Coat lapisan aspal cair perekat bukan bahan pelengkap, melainkan persyaratan wajib dalam konstruksi jalan berstandar nasional. Sesuai SNI 03-1737-2001 dan ketentuan teknis Kementerian PUPR, material ini harus berupa aspal emulsi atau aspal cair dengan kadar dan kekentalan tertentu, yang disemprotkan merata agar lapisan jalan menyatu sempurna dan tahan lama.
 
"Proses pemakaiannya jelas terlihat dan harus didokumentasikan. Kalau diklaim sudah dipakai, mana buktinya? Tidak ada alasan teknis apapun yang membenarkan penghapusan lapisan ini. Apalagi jika diganti dengan solar yang justru merusak struktur aspal apalagi solar ilegal. Ini bukan kesalahan, ini tindakan yang merusak aset negara secara sengaja," tegas Gloria Celin Evina Assa.
 
Dari sisi hukum, tindakan ini dinilai jelas menyimpangi aturan utama pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasal 33 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, "Penyedia barang/jasa wajib memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak."

Menurut Gloria Celin Evina, Ketua Bidang Evaluasi CORAK, jika Tack Coat sudah tercantum dalam RAB dan kontrak, maka tidak menggunakannya sama saja dengan melanggar perjanjian dan merugikan keuangan negara. Begitu pun pada Pasal 34 Ayat (1) "Penyedia dilarang mengurangi kualitas, mengubah spesifikasi, atau mengganti bahan yang disepakati tanpa persetujuan tertulis dari PPK yang disertai kajian teknis yang sah.

"Ini pertanyaan krusial, jika perubahan ini dilakukan dengan sepengetahuan PPK tanpa dasar yang sah, bukankah itu masuk kategori persekongkolan jahat untuk meraup keuntungan sepihak?" tantang Celin.
 
Tanggapan bahwa pelaksana telah menggunakan Prime Coat juga dibantah keras oleh CORAK. "Di lokasi tidak terlihat bekas penyemprotan. Yang ada justru dugaan kuat pemakaian solar. Ini bukan soal selisih pendapat, ini harus dijelaskan," tegasnya.
 
Ia mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan. Mengapa item perekat yang sudah dianggarkan bisa dihilangkan begitu saja? Apakah memang dikosongkan dalam dokumen, atau sengaja dihilangkan di lapangan demi menekan biaya? Jika tanpa alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa dibiarkan.
 
"Masyarakat membayar pajak miliaran rupiah untuk jalan yang awet, bukan yang rusak sebelum genap setahun. Apakah masih layak CV. Bangun Bumi Pertiwi disebut mitra pemerintah jika terbukti sengaja menurunkan kualitas pekerjaan?" tambahnya dengan nada tegas.
 
CORAK tidak tinggal diam. Lembaga ini mendesak Inspektorat Daerah Kota Palopo dan Kejaksaan Negeri Palopo segera mengambil langkah nyata untuk melakukan audit teknis independen terhadap struktur jalan dan bahan yang digunakan, memeriksa keabsahan dokumen kontrak, RAB, dan laporan penggunaan material, dan meminta pertanggungjawaban penuh kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas CV. Assist Media Consultant, dan Pelaksana CV. Bangun Bumi Pertiwi jika terbukti terjadi pelanggaran.
 
"Uang rakyat tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi dengan mengorbankan kualitas infrastruktur. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkas Celin. (*)
Komentar

Tampilkan

  • Proyek Jalan Cakalang Kota Palopo Diduga Tanpa Perekat
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD