LUWU-Dugaan aroma busuk dalam Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC di Sulawesi Selatan kian menyengat. Proyek senilai Rp12,7 Miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025/2026 ini kini berada di ujung tanduk setelah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) membongkar indikasi manipulasi anggaran yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Satuan Kerja (Satker).
Tak main-main, L-KONTAK kini menabuh genderang perlawanan dengan menyiapkan tiga langkah maut untuk menyeret para oknum yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Dian Reski, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan uang rakyat menguap melalui celah-celah administrasi yang sengaja dibiarkan "bolong". Berikut adalah tiga langkah tegas yang segera ditempuh:
* Aksi Unjuk Rasa: L-KONTAK akan turun ke jalan dengan tuntutan tunggal: Copot PPK dan Kepala Satker. Keduanya dianggap gagal total dalam menjaga marwah anggaran negara dan membiarkan ketidakberesan terjadi di depan mata.
* Audit Kontrak (Review): Mendesak Pengguna Anggaran (PA) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kontrak proyek yang diduga kuat cacat prosedur sejak tahap perencanaan.
* Laporan ke APH & BPK: L-KONTAK meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan audit investigasi mendalam untuk mengungkap potensi kerugian negara.
Proyek Tanpa Desain, Anggaran "Siluman" Rp336 Juta
Kegusaran L-KONTAK berakar pada kejanggalan item pembangunan Direksi Keet dan Gudang. Bagaimana mungkin sebuah proyek negara memiliki rincian ukuran fisik namun absen dari desain visual dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)?
"Jika bangunan punya ukuran, mustahil tidak punya bentuk. Tanpa desain yang jelas, bagaimana penyedia jasa bisa memberikan penawaran yang akurat? Ini jelas pelanggaran prosedur," tegas Dian Reski dengan nada tinggi.
Kecurigaan semakin menguat ketika menilik angka fantastis: 6 unit Direksi Keet dan Gudang dibanderol Rp56 Juta per unit, dengan total mencapai Rp336 Juta. Anggaran jumbo ini dinilai tidak masuk akal jika disandingkan dengan realitas di lapangan.
Modus Mark-Down Kualitas, Mark-Up Harga
Hasil investigasi lapangan L-KONTAK mengendus adanya modus klasik; menurunkan kualitas material namun menagih dengan harga langit. Penyedia jasa diduga menggunakan bahan bangunan kualitas rendah yang jauh dari spesifikasi kontrak, namun PPK disinyalir melakukan pembiaran.
"Kami menemukan adanya dugaan Mark-down kualitas material secara sengaja. PPK seolah menutup mata, padahal spesifikasi material dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah sangat jelas," ungkap Dian.
L-KONTAK menilai dalih bahwa Direksi Keet hanyalah "bangunan penunjang" adalah alasan picik untuk menutupi kelalaian yang berujung pada potensi kerugian negara.
"Jangan sampai jabatan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dipermainkan lewat manipulasi spesifikasi bangunan," pungkasnya.(Tim/Red)






