info-terkini.com | Bupati Luwu, Patahudding, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu.
Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan tepat waktu. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel di Makassar, Senin (30/3/2026).
Penyerahan LKPD tersebut juga dilakukan bersamaan dengan sejumlah daerah lain, di antaranya Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto.
Hadir dalam kesempatan itu Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, Asisten III Rahimullah, Inspektur Daerah Achmad Awwabin, Kepala Bappelitbangda Moch. Arsal Arsyad, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Alamsyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Sofyan Thamrin.
Dalam keterangannya, Bupati Patahudding menyampaikan bahwa laporan keuangan yang diserahkan akan melalui proses penilaian menyeluruh, mencakup aspek akuntabilitas, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, hingga efektivitas sistem pengendalian internal.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan penyerahan yang dilakukan masih dalam rentang waktu tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu maksimal 60 hari.
Ia menambahkan, opini yang nantinya diberikan merupakan penilaian profesional atas kewajaran informasi keuangan, yang didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kelengkapan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Pemerintah Kabupaten Luwu pun berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan opini terbaik sebagai cerminan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
(*)


.jpg)



