ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Yayasan Lestari Alam Luwu Dorong Sinergi Pengawasan Hutan, KTH Keluhkan Pajak Kawasan

Redaksi ITE '
Kamis, 2/26/2026 WIB Last Updated 2026-03-09T20:40:26Z

 


Info-terkini | Luwu,Yayasan Lestari Alam Luwu menggelar kegiatan diskusi dan edukasi bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) se-Kabupaten Luwu dengan mengusung tema “Sinergisitas Pemerintah Daerah, Stakeholder Terkait, dan Masyarakat dalam Melakukan Pengawasan dan Pencegahan Aktivitas Ilegal dalam Kawasan Hutan Demi Kelestarian Lingkungan”, Rabu (25/02/2026).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Luwu dan menghadirkan KTH binaan KPH Latimojong.

Hadir sebagai narasumber dari KPH Latimojong yang diwakili oleh Polisi Kehutanan, Kepala Resort 1 Bursal, SH. Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, hadir Ibu Prasetia Gautama, S.Hut., MM., selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Bappelitbangda Kabupaten Luwu. Narasumber ketiga adalah Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak. Diskusi dipandu oleh Khaedir Saleh.

Dalam forum tersebut mengemuka berbagai persoalan yang dihadapi kelompok tani hutan dalam mengelola kawasan hutan.

Salah seorang pengurus KTH dari Suli Barat menyampaikan keluhan terkait banyaknya aturan di dalam kawasan hutan yang dianggap membatasi hak-hak masyarakat. Ia juga menyoroti masih adanya penarikan pajak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu terhadap aktivitas dalam kawasan hutan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, menegaskan bahwa aturan yang berlaku di kawasan hutan sejatinya bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan menjadi pedoman dalam pengelolaan hutan agar tidak dilakukan secara sembarangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan bencana alam.

“Banyaknya aturan di dalam kawasan hutan itu bukan membatasi, tetapi mengatur agar pengelolaan tidak dilakukan secara serampangan sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang bisa berdampak pada bencana,” jelas Ismail.

Ia menambahkan, regulasi yang ada bertujuan mengatur bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam di dalam kawasan hutan tanpa mengubah fungsi kawasan itu sendiri.

“Tujuannya agar masyarakat tetap sejahtera dan hutan tetap lestari,” ujarnya.

Terkait persoalan pajak dalam kawasan hutan yang masih ditarik oleh pemerintah kabupaten, Ismail menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan kepada kelompok tani hutan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Sebagai pendamping kehutanan dan pengurus yayasan, kami akan turun mendampingi kelompok-kelompok tani hutan untuk berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu agar pajak dalam kawasan hutan itu bisa dihapuskan. Jika perlu, kita buat diskusi lanjutan dengan menghadirkan Kepala Bappenda Kabupaten Luwu bersama kelompok tani hutan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Yayasan Lestari Alam Luwu berharap terbangun sinergi antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Yayasan Lestari Alam Luwu Dorong Sinergi Pengawasan Hutan, KTH Keluhkan Pajak Kawasan
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD