LUWU — SMAN 15 Luwu kini bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan panggung bagi skandal yang menguapkan uang negara. Proyek revitalisasi senilai Rp 1,1 miliar dari dana APBN 2025 yang seharusnya mempercantik ruang kelas, justru terindikasi menjadi ladang "bancakan". Senin (23/2/ 2024)
Aroma tak sedap ini terendus setelah Lembaga Pemerhati Anti Korupsi dan masyarakat menemukan sederet kejanggalan yang mengarah pada satu kesimpulan: perampokan uang negara dengan jubah pembangunan.
Mata rantai penyimpangan ini dimulai dari fisik bangunan. Meski anggaran yang dikucurkan menembus angka fantastis, kualitas material yang digunakan justru mengundang tanya.
Penggunaan plafon tripleks menjadi bukti telanjang betapa proyek ini diduga dikerjakan dengan mentalitas "asal jadi" demi mengejar selisih kantong pribadi.
"Ini penghinaan terhadap dunia pendidikan. Anggaran miliaran tapi plafon pakai tripleks? Kami menduga ada selisih harga masif yang masuk ke kantong pribadi. Ini jelas dugaan perampokan uang negara!" cetus seorang aktivis dari Lembaga Pemerhati Anti-Korupsi dengan nada getir kepada awak media, Senin (23/2).
Penelusuran lebih dalam mengungkap sisi gelap manajerial sekolah. Alih-alih mengedepankan transparansi, pengelolaan dana revitalisasi ini diduga menjadi panggung "One Man Show" sang Kepala Sekolah.
Bendahara proyek, yang seharusnya menjadi palang pintu keuangan, dikabarkan hanya menjadi "pajangan" administratif. Sosoknya hanya diperlukan untuk membubuhkan tanda tangan, sementara aliran dana sepenuhnya dicengkeram oleh sang Kepala Sekolah.
Dominasi tunggal ini menciptakan celah lebar bagi manipulasi belanja barang yang disinyalir jauh melenceng dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pun dituding tak lebih dari sekadar rekayasa di atas meja kayu kantor sekolah.
Modus yang paling licin ditemukan pada urusan perut pekerja. Dalam dokumen resmi Petunjuk Teknis (Juknis) dan LPJ, upah pekerja tertulis menggunakan sistem Harian Orang Kerja (HOK) sebuah aturan yang dirancang untuk memastikan kesejahteraan pekerja lokal. Namun, di lapangan, fakta berbicara lain: pekerjaan tersebut diduga kuat diborongkan dengan harga miring.
"Ini modus klasik. Di laporan mereka klaim bayar harian agar terlihat patuh aturan, padahal di lapangan diborongkan dengan harga murah. Selisih anggarannya menguap ke mana? Kami memegang bukti kuat soal manipulasi HOK ini," tambah sang aktivis.
Langkah hukum di tingkat lokal tampaknya belum cukup memuaskan rasa keadilan publik. Meski unit Tipikor Polres Luwu dikabarkan telah memeriksa sang Kepala Sekolah, para aktivis meragukan ketajaman taring penegakan hukum di tingkat daerah.
Tak ingin kasus ini menguap di sela-sela berkas kepolisian, Lembaga Pemerhati Anti-Korupsi bersiap melangkah lebih jauh. Dalam waktu dekat, bundel dokumen bukti penyimpangan ini akan diboyong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Makassar.
"Jangan biarkan oknum pendidik merusak moral dengan perilaku koruptif. Kami minta Kejati Sulsel segera turun tangan, preteli seluruh aliran dana, dan seret siapapun yang terlibat ke balik jeruji besi!" pungkasnya menutup pembicaraan.
Namun, Kepala Sekolah SMAN 15 Luwu menepis seluruh tudingan miring tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (23/2/2026), ia berkilah bahwa material yang digunakan bukanlah tripleks, melainkan kalsibor.
Perihal dominasi anggaran, ia mengklaim bendahara tetap memegang kendali sesuai fungsinya. Terkait sistem pengupahan, ia berkukuh bahwa Juknis memperbolehkan sistem borongan maupun harian, dan pihaknya telah mengikuti prosedur yang ada. "Mengenai panggilan Klarifikasi di Tipikor Polres Luwu, kami dan bendahara sudah diperiksa dan saat ini prosesnya masih berjalan," tutupnya singkat.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Akankah revitalisasi ini berakhir dengan bangunan yang kokoh, atau justru berakhir di ruang pesakitan pengadilan? (Tim/Red)



