INFO TERKINI, Luwu | Sebuah kendaraan operasional yang digunakan Dinas Sosial Kabupaten Luwu tercatat telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama hampir satu tahun.
Berdasarkan data yang diperoleh, kendaraan dinas tersebut memiliki nomor polisi B 9499 PSD, dengan merek Mitsubishi Triton 2.5 DLC GLS 4x4 MT tahun pembuatan 2015.
Kendaraan berwarna biru dengan plat merah ini menggunakan bahan bakar bensin dan memiliki kapasitas silinder 2.477 CC.
Berdasarkan informasi dari data registrasi kendaraan, masa berlaku STNK tercatat hingga 23 November 2025, namun pajak tahunan kendaraan seharusnya dibayar sejak 24 November 2024.
Adapun total kewajiban pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp 1.565.900.
Kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Keterlambatan pembayaran pajak ini tentu menjadi sorotan publik, terlebih karena kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan operasional tersebut.




