INFO TERKIN || Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran pinjaman kredit di dua bank BUMN di Bandar Lampung diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Delapan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan data dan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pegawai di dua unit bank berbeda. Dari unit Pasar Tugu, masing-masing berinisial SU, SI, ES, RH (agen), dan DA (marketing). Sementara dari unit Kedaton, tersangkanya yaitu DV, SY (agen), serta FB (marketing).
“Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam penyaluran dana pinjaman tahun 2023–2024,” kata Baharuddin, Rabu (26/11/2025).
Modus yang digunakan para pelaku yakni meminjam atau menggunakan identitas orang lain sebagai penerima kredit, meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai debitur. Ada 550 identitas palsu yang digunakan dalam pengajuan pinjaman tersebut.
Para agen disebut aktif mengumpulkan dan memakai identitas tersebut. Di saat yang sama, dua tersangka dari pihak marketing, DA dan FB, tidak melakukan verifikasi lapangan terkait kebenaran data maupun kondisi usaha calon debitur.
“Tidak dilakukan pengecekan mengenai kesesuaian lokasi dan kondisi usaha, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara,” jelas Baharuddin.
Hasil audit kantor akuntan publik menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada Koperasi Syariah MSI. Tiga pejabat koperasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebabkan kerugian nasabah lebih dari Rp 5 miliar.
Sumber Berita : Tribunjatim.com




