LUWU-Buronan kasus penganiayaan terhadap anggota TNI Babinsa akhirnya berhasil ditangkap setelah dua tahun melarikan diri. Terpidana bernama Wahidin Bin Sakka diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Luwu bersama Tim Resmob Polres Luwu dan Polres Morowali pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 15.10 WITA, saat bekerja sebagai sopir dump truck di PT Adras Cahaya Duri, Kabupaten Morowali.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor antara Kejari Luwu, Resmob Polres Luwu, dan Polres Morowali. “Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 24 Juni 2022, ketika Wahidin bersama lima orang rekannya melakukan penganiayaan terhadap seorang Babinsa di Dusun Katonan Tanah, Desa Bululondon, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
Pengadilan Negeri Belopa sempat memutus bebas Wahidin pada 23 November 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, melalui putusan MA Nomor 250 K/Pid/2023, Wahidin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Namun, ketika hendak dieksekusi pada Mei 2023, Wahidin tidak memenuhi panggilan JPU sebanyak tiga kali dan melarikan diri ke Morowali hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditangkap, Wahidin dibawa ke Polres Luwu pada Senin, 18 Agustus 2025, pukul 23.17 WITA. Selanjutnya ia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo sesuai putusan pengadilan.
Humas kejaksaan Negeri Luwu




