ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Terciduk Curi Aki Mobil, Residivis Babak Belur Diamuk Warga dan Diarak ke Polsek Bua

Reporter ITE '
Minggu, 7/27/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:25Z
 

INFO TERKINI, BUA-Seorang residivis kasus pencurian bernama Aswar Anaz (40), warga Dusun Masigie, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kembali diamankan warga usai tertangkap tangan melakukan pencurian aki mobil. Peristiwa terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 Wita, di Dusun Pariama, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua.

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, pelaku kedapatan tengah membongkar aki mobil milik warga. Warga yang sudah curiga langsung menangkap pelaku dan melampiaskan amarah dengan menghakiminya hingga babak belur.

Sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bua oleh masyarakat dalam kondisi luka-luka akibat amukan massa. Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Luwu dan Kota Palopo.

Aksi Pencurian yang Diakui Pelaku:

1. Pencurian sepeda motor Honda Vario DD 3301 LF milik Siska Yusran di Dusun Kapopang, Desa Pabbarassang, Kecamatan Bua (LP/18/III/2025/SPKT/SEK BUA).

2. Pencurian aki mobil milik Anwar di Dusun Tanarigella, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua (LP/43/VII/2025/SPKT/SEK BUA).

3. Pencurian handphone di area SPBU Purangi, Kota Palopo.

4. Pencurian sepeda motor di sejumlah titik di Kota Palopo.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, Aswar Anaz merupakan residivis spesialis pencurian perkantoran. Ia baru beberapa bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Palopo setelah sebelumnya divonis dua tahun enam bulan penjara atas kasus pencurian laptop dan perangkat elektronik di sejumlah sekolah dan kantor pemerintahan.

Riwayat Aksi Pencurian Pelaku:

Tahun 2022, Aswar mencuri laptop dan perangkat kantor dari beberapa lokasi:

Kantor Camat Bua: 2 komputer, 1 laptop, 1 proyektor.

SMK 11 Bua: 2 komputer.

Kantor Desa Lengkong: 1 laptop, 1 printer Epson.

Kantor Desa Tiromanda: 1 laptop, 1 printer Epson, dan 1 proyektor.

Setelah bebas pada tahun 2024, Aswar kembali melakukan aksi kejahatan. Selain mencuri sepeda motor dan handphone, ia juga menyasar barang-barang yang mudah dijual seperti receiver CCTV, aki mobil, dan hasil kebun seperti kakao milik warga di Kecamatan Bua.

Kapolsek Bua, setelah menerima laporan dan melihat kondisi pelaku yang luka parah, langsung membawa tersangka ke RSUD Rampoang Palopo untuk mendapatkan perawatan medis.(**) 
Komentar

Tampilkan

  • Terciduk Curi Aki Mobil, Residivis Babak Belur Diamuk Warga dan Diarak ke Polsek Bua
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD