INFO TERKINI | Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan modus operandi memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual bebas ke masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang melakukan penyelidikan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
“Para pelaku yang telah diamankan adalah RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha, serta PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik isi gas. Mereka melakukan praktik ilegal dengan membeli LPG 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” jelasnya Kombes Pol Jules saat konferensi pers pada Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati keempat tersangka tengah melakukan proses pemindahan isi tabung. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg, dan isi gas dipindahkan menggunakan alat suntik.
"Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung," ujarnya.
"Barang bukti yang diamankan meliputi 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg kosong, satu tabung LPG 5,5 kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lain seperti timbangan, tang, dan toples berisi segel dan karet sil," imbuhnya Kombes Pol Jules.
Selain itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menambahkan bahwa aksi sindikat ini telah berlangsung selama empat bulan.
“Modus mereka adalah membeli LPG subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, dari Jombang hingga Malang. Gas-gas tersebut kemudian dikumpulkan di Ngantang, sebelum dipindahkan ke tabung 12 kg yang tidak disubsidi. Keuntungan yang didapatkan dari penjualan tabung LPG 12 kg yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp100.000 per tabung,” jelas AKBP Lintar.
Menurut keterangan para tersangka, mereka bisa memproduksi antara 40 hingga 50 tabung per hari. Tabung-tabung tersebut kemudian dijual ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Malang.
"Setelah dipindahkan isinya, tabung tersebut disegel ulang dan ditimbang agar beratnya tetap sesuai dengan yang tertera pada tabung LPG 12 kg, sehingga masyarakat tidak curiga," imbuh Lintar.
Lebih lanjut, AKBP Lintar menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp228 juta, sementara keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama empat bulan operasinya.
“Meskipun kami telah menangkap para pelaku, kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ini. Kami akan terus menyelidiki lebih lanjut, karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat membahayakan keselamatan konsumen.
Pemerintah melalui subsidi LPG 3 kg bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, sehingga setiap tindakan yang merusak sistem ini akan ditindak tegas.




