ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Perak Tegaskan Kejari Takalar Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sentra UMKM 9 Miliyar

Reporter ITE '
Senin, 5/05/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:25Z



TAKALAR, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Mendesak Kejaksaan Negeri Takalar segera menetapkan tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan sentra UMKM di Galesong Utara yang menelan Anggaran 9 Milyar rupiah.

Kordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia Burhan Salewangang, SH., menilai proses pemeriksaan saksi-saksi yang telah berjalan selama kurang lebih dua bulan membawa kasus ini layak dinaikkan ke ketahap penyidikan.

"Pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi terkait Dugaan Korupsi proyek UMKM milik Dinas PUTRPKP di Kejari Takalar selama ini sudah cukup kuat untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," Ujar Burhan saat diwawancarai, Selasa (29/4/2025).

Burhan yang berprofesi pengacara ini menegaskan jika penanganan kasus ini berjalan lambat dan mandek, ia akan terus mengawal hingga ada kejelasan hukumnya agar tidak tebang pilih supaya ada kepastian hukum yang berkeadilan." Tegas Burhan.

Divisi Hukum dan Pelaporan LSM Perak Burhan Salewangan juga sebelumnya, telah Menanggapi soal Proyek Sentra UMKM yang dibangun ditahun 2022 milik Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Takalar itu yang terbengkalai dan tidak pernah Difungsikan.

Ia menegaskan proyek UMKM yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah yang terbengkalai dan tidak pernah Difungsikan ataupun tidak pernah dirasakan asas manfaatnya oleh masyarakat setempat itu harus diusut tuntas oleh pihak Aparat Penegak Hukum.

Burhan juga membeberkan, ketiga proyek tersebut jika ditinjau dari asas manfaatnya, proyek tersebut sampai hari ini tidak digunakan berarti kuat dugaan adanya kerugian negara.

Proyek yang menelan dana PEN Rp 9 M ini juga diduga perencanaannya tidak efektif dan efisien dimana tidak ditunjang dengan studi kelayakan.

“Apakah dibuat berdasarkan kebutuhan riil atau hanya karena ada ketersediaan anggarannya,” jelasnya.

Pihaknyapun menekankan perlunya dilakukan audit terhadap proses perencanaan pembangunan tersebut, mulai dari KPA, PPK dan  konsultan perencana.

“Mulai dari siklus pra perencanaan dan siklus pelaksanaan dan hasil audit akan bisa ditentukan pihak siapa yang bersalah dan wajib bertanggung jawab atas kegagalan fungsional bangunan tersebut dengan tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, Kejaksaan Negeri Takalar melalui Kasi Intel, Muh. Musdar, SH, mengatakan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. “Masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. Singkat.

Diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) sebelumnya telah melayangkan laporan Dugaan korupsi 
Proyek Pembangunan sentra UMKM Milik dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar di Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (6/3/2025).

PERAK menegaskan akan terus mengikuti perkembangan dan mengkawal Kasus tersebut hingga ada kejelasan hukumnya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, Tim Kejari Takalar sebelumnya telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait proyek UMKM di Galesong yang Terbengkalai, Diantaranya tiga Kepala desa dilokasi Pembangunan sentra UMKM di Galesong, Kepala Bidang Cipta Karya, Mantan Kepala Bidang Cipta Karya, Eks Kadis PUTRPKP, Kabid Aset, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa pihak di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar.

Proyek Sentra UMKM ini diharapkan selesai pada tahun 2022 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun, hingga kini bangunan yang direncanakan menjadi pusat kegiatan ekonomi lokal tersebut terbengkalai tanpa pemanfaatan.

Masyarakat kecewa karena proyek yang diharapkan mendukung pelaku usaha kecil justru terhenti. Dua perusahaan konstruksi bertanggung jawab atas pengerjaan proyek ini.

Satu perusahaan menangani pembangunan kios di Desa Palalakkang dengan nilai kontrak Rp 2,395 miliar.

Sementara itu, satunya lagi mengerjakan pembangunan di Desa Tamasaju dan Aeng Batu-Batu dengan nilai kontrak Rp 3,855 miliar.

Masyarakat berharap hasil penyelidikan Kejaksaan dapat memberikan kejelasan terkait penggunaan anggaran proyek.

Mereka juga meminta agar pemerintah segera mengambil langkah untuk memanfaatkan bangunan tersebut guna mendukung pelaku UMKM yang bergantung pada bantuan fasilitas ini. (K7/*)
Komentar

Tampilkan

  • Perak Tegaskan Kejari Takalar Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sentra UMKM 9 Miliyar
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD