ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


" Hak Rakyat di Injak-injak" Tanpa Pembebasan Lahan, Kades Wakai Disinyalir Langgar Aturan Demi Proyek Futsal

Reporter ITE '
Senin, 5/19/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:26Z

INFO TERKINI-WAKAI, TOJO UNA-UNA — Ketika seharusnya pemerintah desa menjadi pelindung hak-hak rakyatnya, justru di Desa Wakai, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, muncul tudingan mencengangkan: lahan warga diduga dirampas untuk proyek pembangunan lapangan futsal yang rencananya akan didanai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tajam datang dari Andi Baso Tenriliwong, Wakil Ketua LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), yang dengan nada tegas dan lantang menyatakan sikap: "Jangan main-main dengan hukum!".

Pria yang akrab disapa Abas ini melayangkan kecaman keras kepada oknum Kepala Desa Wakai yang diduga akan membangun fasilitas tersebut di atas tanah milik warga tanpa proses pembebasan lahan yang sah. Ia menilai, tindakan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat menjerat pelaku ke ranah hukum pidana.

“Dana Desa bukan untuk membebaskan lahan milik masyarakat. Itu bukan wewenang pemerintah desa. Jika dipaksakan, maka ini masuk kategori penyalahgunaan anggaran dan bisa berujung pidana korupsi,” tegas Abas.

Tidak hanya sekadar mengingatkan, Abas juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berbagai regulasi turunannya, yang secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk pembebasan lahan pribadi.

“Jika pembangunan dilakukan di atas lahan yang bukan aset desa atau pemerintah, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Ini bukan main-main. Kami akan pastikan proses hukum berjalan,” ujarnya dengan penuh ketegasan.


Lebih jauh, Abas memperingatkan bahwa membangun tanpa dasar hukum yang sah, apalagi di atas tanah rakyat yang masih berstatus milik pribadi, sama saja dengan melakukan perampasan atau penyerobotan tanah. Hal ini bisa dikenakan hukuman penjara sesuai hukum yang berlaku.

“Bayangkan, jika pemilik lahan tidak berkenan suatu saat, maka pembangunan itu bisa dibongkar. Belum lagi kewajiban mengembalikan kerugian negara akibat penggunaan dana desa yang tidak sah,” beber Abas dengan nada serius.

Tak berhenti di situ, ia juga menyampaikan bahwa setiap warga berhak melaporkan pelanggaran semacam ini, termasuk pemilik lahan yang merasa haknya dirampas. Pemeriksaan bisa dilakukan oleh inspektorat atau aparat penegak hukum.

“Ini soal keadilan, soal hak rakyat yang diinjak-injak. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa menjadi dasar kuat untuk menuntut kebenaran,” tegasnya lagi.

Di akhir pernyataannya, Abas memberikan pesan keras kepada seluruh perangkat desa, khususnya di Desa Wakai:

“Jangan sekali-kali melangkahi hukum demi ambisi sesaat. Bangunlah desa dengan hati dan hukum, bukan dengan cara merampas hak rakyat. Jika tetap nekat, maka hukum akan bertindak. Kami tidak akan tinggal diam.”

Hingga berita diterbitkan pihak kades belum memberikan tanggapan dengan adanya isu tersebut. 


(Laporan: Achmad – TNO) 
Komentar

Tampilkan

  • " Hak Rakyat di Injak-injak" Tanpa Pembebasan Lahan, Kades Wakai Disinyalir Langgar Aturan Demi Proyek Futsal
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD