LUWU-Skandal korupsi kembali mencuat di Kabupaten Luwu! Kali ini, dana hibah KONI tahun anggaran 2022 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga justru disalahgunakan oleh tiga oknum pejabat KONI setempat. Rabu (16/4)
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Luwu resmi menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp368.979.000 dari tiga tersangka yang terlibat. Ketiganya berinisial ARM (Ketua KONI), SS (Bendahara), dan A (Sekretaris).
Uang tersebut diserahkan langsung ke tim penyidik Tindak Pidana Khusus dan saat ini dititipkan sementara di brankas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan perbedaan mencolok antara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan fakta di lapangan. Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Luwu yang diperkuat laporan dari Inspektorat Daerah menemukan adanya unsur manipulasi dalam pelaporan, yang mengakibatkan kerugian negara.
Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan surat resmi pada 3 Maret 2025 dan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kejaksaan berharap pengembalian ini jadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelewengkan dana publik. Tak hanya soal uang yang dikembalikan, tapi juga komitmen hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)




