Balutan, 23 April 2025 — Penjabat (PJ) Kepala Desa Balutan, Kecamatan Bua Ponrang, AS, akhirnya memberikan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang menyoroti dugaan tindakannya yang dianggap arogan dalam menjatuhkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada enam aparat desa tanpa alasan yang jelas.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh media ini pada Rabu (23/4), AS memberikan respons keras terhadap pemberitaan yang telah beredar.
"Kenapaiii... Kenapako kasi naik berita na tidak konfirmasi ko dulu. Tidak boleh begitu, melanggar itu undang-undang pers kalau begitu. Nda baek begitu caranya. Kalau mau angkat berita, konfirmasi dulu ke saya biar berimbang ngi," ujar AS dengan nada tinggi.
Ia juga menyatakan akan melaporkan media tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kulaporkan ko itu di polisi, pencemaran nama baik. Tunggumi mauka ke polisi ini. Kutauji juga bukan kau yang bikin ini berita, kau kukiraka tidak kutauko.. Kukenal jko. Mau jka kesana ini ketemu di Polres sebentar," lanjut AS.
Meski memberikan pernyataan keras, AS tidak membantah maupun menjelaskan secara rinci alasan pemberian SP2 kepada enam aparat desa yang dimaksud. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi tertulis dari pihak AS terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberian sanksi administratif tersebut.
Sebelumnya, langkah AS menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari LSM PERAK Indonesia yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar regulasi dan asas tata kelola pemerintahan desa.
Redaksi media ini tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan informasi dan akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi.
(Tim/Red)




