![]() |
| GAMBAR/FOTO ILUSTRASI |
LUWU — Penjabat (PJ) Kepala Desa Balutan, Kecamatan Bua Ponrang Yakni AS, diduga melakukan tindakan arogansi terhadap enam aparat desanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, keenam aparat desa tersebut secara tiba-tiba menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) tanpa penjelasan atau dasar yang jelas. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/4).
As , yang sebelumnya menjabat di Kelurahan Noling, Kabupaten Luwu, baru beberapa waktu dilantik sebagai PJ Desa Balutan. Namun, gaya kepemimpinannya mulai menuai sorotan dan keluhan dari warga maupun aparat desa. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa pemberian SP2 tersebut Disinyalir dilakukan tanpa tahapan klarifikasi atau pembinaan terlebih dahulu.
“Tidak ada kesalahan yang jelas, tiba-tiba langsung diberikan SP2. Ini sangat mencederai etika pemerintahan desa,” ujarnya, Senin (21/4).
Menanggapi hal tersebut, Burhan Salewangang, SH., Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia (PERAK), menyebut bahwa tindakan PJ Desa Balutan tersebut berpotensi menyalahi prosedur hukum dan tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, SP2 adalah bentuk sanksi administratif berat yang seharusnya diberikan setelah tahapan peringatan pertama (SP1) serta upaya pembinaan yang jelas dan terdokumentasi.
“Jika tidak dilandasi dengan pelanggaran kerja yang konkret dan tanpa prosedur yang sah, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang,” kata Burhan.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga dapat melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan bahwa setiap pengambilan kebijakan di tingkat desa harus partisipatif dan akuntabel.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang mengatur bahwa pemberhentian atau pemberian sanksi terhadap perangkat desa wajib melalui prosedur yang sah, termasuk klarifikasi dan pembinaan.
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan, serta proporsionalitas dalam setiap tindakan administratif.
PERAK mendesak Camat dan Pemerintah Kabupaten Luwu agar segera mengevaluasi kinerja PJ Kepala Desa Balutan. Evaluasi dianggap penting untuk menjaga stabilitas birokrasi desa dan menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Jangan ada desa menjadi arena uji coba kekuasaan. Harus ada tindakan tegas untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” tegas Burhan.
Hingga berita ini diturunkan, PJ Desa Balutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan tindakan sepihak tersebut.
Pihak redaksi media ini masih terus berupaya melakukan Konfirmasi ke Yang bersangkutan untuk memperoleh keterangan dan konfirmasi lebih lanjut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim/Red)




