ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Laporan Keuangan Diduga Direkayasa, Oknum Pemdes Parit Bugis Terancam Jerat Hukum!

Reporter ITE '
Kamis, 4/10/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:25Z


Segedong, Mempawah-Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari balik dinding kekuasaan desa. Kali ini, Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, menjadi sorotan. Dugaan kuat manipulasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menyeret nama oknum Sekretaris Desa (Sekdes), yang disebut-sebut telah bertindak bak "raja kecil" selama tiga tahun terakhir.


Dengan kuasa penuh yang ia pegang, sang Sekdes merangkap peran sebagai kepala desa de facto sejak 2022. Namun alih-alih membangun, yang muncul justru kabut ketidakjelasan. Ratusan juta rupiah dana rakyat diduga hanya menguap, tanpa wujud nyata di lapangan.


Berdasarkan penelusuran tim investigasi Sergap7 melalui aplikasi resmi milik Kementerian Keuangan, OMSPAN, ditemukan data mencengangkan:


2022: Peningkatan Produksi Tanaman Pangan — Rp 117.995.000


2023: Program serupa — Rp 160.862.000


2024:


Jamban Umum/MCK — Rp 11.846.700


Jamban Umum/MCK — Rp 11.816.700


Produksi Tanaman Pangan — Rp 33.159.000




Namun ironis, warga justru tidak melihat secuil pun pembangunan yang sesuai dengan laporan tersebut. Penggilingan padi? Memang ada, tapi milik swasta. Drainase dan jamban umum? Wujudnya masih jadi misteri.


"Kami bingung, ke mana larinya uang itu?" ujar salah satu warga dengan nada getir, saat ditemui tim kami, 10 April 2025. Ketakutan akan tekanan membuatnya meminta identitas dirahasiakan.


Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun tiap tahun diduga hanya formalitas belaka. Diduga kuat, dibuat rapi di atas meja, namun nihil pelaksanaan di lapangan. Sebuah kebohongan sistematis yang mencoreng marwah pemerintahan desa.


Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar:


UUD 1945 Pasal 28F


UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 82 dan 86



Semua regulasi tersebut menjamin hak publik atas informasi dan transparansi. Namun di Parit Bugis, itu semua seolah hanya tinta di atas kertas.


"Kami merasa dibodohi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi indikasi korupsi!" tegas seorang tokoh masyarakat.


Lebih miris lagi, pengawasan yang seharusnya menjadi benteng—mulai dari pihak kecamatan, pendamping desa, hingga BPD—terkesan tutup mata. Entah karena tak mampu, atau tak mau.


Tim media sempat mencoba menggali klarifikasi. Namun Sekdes yang kami temui justru terlihat gugup dan tak mampu menjelaskan satu pun realisasi pembangunan dalam tiga tahun terakhir. Penjabat (PJ) Kepala Desa yang kini menjabat pun sulit ditemui. Sementara itu, kepala desa definitif telah berpulang pada 2024, meninggalkan kekosongan arah tata kelola.


Hingga berita ini diturunkan, semua pihak yang terkait memilih bungkam. Tidak ada satupun tanggapan resmi. Suasana seolah dikunci dalam sunyi, seakan ada yang tengah ditutup-tutupi.


Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Mempawah dan Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat menanti: Apakah hukum akan tajam ke atas? Ataukah kembali tumpul ke bawah?. (**) 


Komentar

Tampilkan

  • Laporan Keuangan Diduga Direkayasa, Oknum Pemdes Parit Bugis Terancam Jerat Hukum!
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD