ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Kejati Sulsel Tegas Tangani Kasus Uang Palsu, 3 Tersangka Baru Diserahkan ke Kejari Gowa

Reporter ITE '
Selasa, 4/08/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:26Z

SULSEL, Gowa — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana uang palsu. Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Kejati Sulsel menerima penyerahan tiga tersangka baru dari penyidik Polres Gowa, Selasa (8/4/2025), dalam tahap dua proses hukum.


Langkah ini memperkuat total penanganan perkara oleh institusi Kejaksaan, yang hingga kini telah menangani 14 tersangka dalam jaringan produksi dan peredaran uang rupiah palsu di wilayah Gowa dan sekitarnya.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tiga tersangka terbaru telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa peneliti Kejari Gowa.


“Berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap. Ini menambah daftar dari delapan berkas perkara sebelumnya yang melibatkan 11 tersangka. Saat ini masih ada empat tersangka lain yang tengah dikoordinasikan dengan penyidik,” ujar Soetarmi.


Tiga tersangka baru yang diduga sebagai pembuat uang palsu yaitu:


Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), wiraswasta


John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), wiraswasta


Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), wiraswasta



Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan 11 tersangka lain yang terdiri dari produsen, pengedar, hingga penerima uang palsu. Mereka berasal dari berbagai latar belakang seperti PNS, pegawai bank, guru, hingga ibu rumah tangga.


Para tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.


Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan bagi tiga tersangka baru tersebut.


“Ketiganya resmi ditahan sejak 8 April hingga 27 April 2025 di Rutan Kelas I Makassar, bergabung dengan para tersangka sebelumnya. Proses penyusunan surat dakwaan tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gowa,” jelas Ihsan.


Ia menambahkan, selama masa penahanan, akses terhadap para tersangka dibatasi dan hanya dapat dilakukan dengan izin JPU.


Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan tanpa kompromi.


“Tim jaksa telah disiapkan untuk menangani kasus ini secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Penuntutan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. Ini adalah bukti komitmen Kejati Sulsel dalam menegakkan hukum dan melindungi stabilitas keuangan negara,” tegas Agus.(*)

Komentar

Tampilkan

  • Kejati Sulsel Tegas Tangani Kasus Uang Palsu, 3 Tersangka Baru Diserahkan ke Kejari Gowa
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD