Tersangka sebelumnya disangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Lala alias Bapak Aco, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 23.50 WITA, di rumah korban yang berlokasi di Dusun Sadar, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Luwu memfasilitasi proses mediasi antara tersangka dan korban. Pada Senin, 14 April 2025, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Berdasarkan kesepakatan tersebut, serta mempertimbangkan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kasus ini dihentikan demi tercapainya keadilan yang berimbang bagi semua pihak.
Restorative Justice menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, namun lebih menekankan pada pemulihan, baik terhadap korban, pelaku, maupun masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan harmoni sosial dan mendorong penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat.
Luwu, 23 April 2025
Humas Kejaksaan Negeri Luwu




