INFO TERKINI | Belopa-Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu menggandeng Kejaksaan Negeri Luwu dalam pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum bagi para Kepala Sekolah SD dan SMP. Kegiatan ini digelar di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, sebagai upaya memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan Dana BOS dan pengadaan barang/jasa guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan. Senin (14/4)
Acara ini menghadirkan empat narasumber yang berkompeten, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi; Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H.; Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, S.H., M.H.; serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H. Diskusi berlangsung interaktif dan dipandu langsung oleh Kepala Bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan, Andi Palanggi, yang dalam sambutannya mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Negeri Luwu, baik sebagai narasumber maupun penyedia fasilitas gedung. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), larangan pungutan liar saat penerimaan siswa baru, dan pemanfaatan dana sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Rekening sekolah hanya satu, sesuai dengan SK Bupati. Semua pengadaan harus melalui SIPLah. Saya harap para kepala sekolah benar-benar memperhatikan materi yang disampaikan agar tidak ada lagi pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan atas inisiatif kolaboratif ini. Ia menekankan bahwa pemahaman regulasi merupakan pondasi penting dalam mencegah penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan.
“Kegiatan ini sejalan dengan agenda reformasi Presiden RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Penggunaan Dana BOS harus tepat sasaran, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendukung penuh langkah preventif ini,” ujar Zulmar. Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Luwu menjadi OPD pertama yang menggelar sosialisasi hukum di tahun 2025 di Aula Baharuddin Lopa.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa strategi pemberantasan korupsi dilakukan melalui tiga pilar: edukatif, preventif, dan represif. Ia menegaskan bahwa pendekatan edukatif seperti penerangan hukum sangat efektif dalam membentuk kesadaran anti-korupsi sejak dini.
“Hindari mark-up dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Setiap pencairan dana harus disertai bukti yang lengkap dan sah. Pelajari regulasi perbendaharaan dengan baik agar tidak tersandung masalah hukum,” tegasnya.
Andi juga menyampaikan bahwa Kejaksaan RI terus berkomitmen mendorong penegakan hukum berbasis edukatif, yang terbukti meningkatkan indeks kepercayaan publik serta mengembalikan kerugian negara dalam jumlah signifikan dari kasus korupsi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, S.H., M.H., turut memberikan arahan dan mengingatkan pentingnya konsultasi berkala antara kepala sekolah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi merupakan tanggung jawab utama kepala sekolah sebagai pengelola anggaran.
“Kegiatan sosialisasi hukum seperti ini harus terus dilaksanakan secara rutin. APH dan APIP telah memiliki MoU terkait penanganan pengaduan masyarakat, sehingga koordinasi antara Kejaksaan dan Inspektorat terus terjaga,” ujarnya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Luwu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, demi mewujudkan sektor pendidikan yang bersih dan berintegritas. (**)





