Bekasi, Info terkini-Harapan akan keadilan seketika berubah menjadi kekecewaan mendalam bagi R (24), seorang ibu rumah tangga yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Pondok Melati, Kota Bekasi. Bukannya mendapat perlindungan, ia justru merasa diabaikan oleh aparat penegak hukum. Ironisnya, sang suami, yang berusaha membelanya, malah dijerat dengan tuduhan kekerasan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (22/3) siang. Kala itu, R yang baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk, menerima kedatangan seorang kurir paket berinisial A di rumah kontrakannya di Jalan SMA 16. R sempat meminta A menunggu di luar, tetapi tanpa izin, pria itu justru masuk ke dalam rumah dan diduga melakukan tindakan tak senonoh. Tak berhenti di situ, A bahkan menawarkan uang sebesar Rp300.000, yang diduga sebagai bentuk pelecehan verbal.
Ketakutan, R segera menghubungi suaminya, J (27). Begitu J tiba di rumah, situasi semakin memanas. Bukannya mundur, A malah menerobos masuk ke rumah, memicu pertengkaran hebat. Warga yang mendengar kegaduhan turut tersulut emosi, hingga akhirnya terjadi insiden yang menyebabkan luka di bagian pelipis A.
Sejak awal, korban berharap keadilan berpihak padanya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Saat kasus ini dibawa ke Polsek Pondok Gede, alih-alih memproses laporan R, polisi justru menetapkan suaminya sebagai tersangka atas dugaan kekerasan.
"Saya yang dilecehkan, saya yang mengalami ketakutan, tapi justru suami saya yang dituduh melakukan kekerasan. Sementara pelaku pelecehan seolah dilindungi. Di mana keadilannya?" ujar R dengan suara bergetar menahan amarah dan kecewa.
Kuasa hukum korban, Nofan Sander, SH, dan Budi Aryo Unanto, SH, MH, juga mempertanyakan proses hukum yang berjalan. Menurut mereka, ada indikasi keberpihakan aparat terhadap pelaku, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan mantan anggota kepolisian.
"Kami datang ke Polsek dengan harapan mendapatkan keadilan. Tapi apa yang terjadi? Kami justru dipaksa berdamai. Bahkan, korban malah diminta membayar Rp500.000 untuk biaya pengobatan pelaku. Ini tidak masuk akal!" tegas Nofan.
Dugaan Intimidasi dan Langkah Hukum Lanjutan
Tak berhenti di situ, korban juga mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak terlapor melalui media sosial dan pesan WhatsApp. Tak ingin terus tertekan, pihaknya kini melanjutkan laporan ke Polres Bekasi Kota dan menuntut agar kasus ini diusut secara transparan tanpa ada intervensi.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Kami juga mendesak kepolisian untuk bertindak netral agar tidak ada korban lain yang mengalami nasib seperti klien kami," tegas Budi Aryo Unanto, SH, MH.
(Redaksi Tim)




