ADV 300x250 KS

Header Kominfo

 


Kejati Sulsel Bersinergi dengan Kanwil Kemenag dan BPN Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Reporter ITE '
Rabu, 3/19/2025 WIB Last Updated 2025-12-12T16:31:23Z
 

MAKASSAR, INFO TERKINI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah konkret dalam mewujudkan kepastian hukum bagi tanah wakaf di Sulawesi Selatan.

Sebagai bagian dari program tersebut, Kanwil BPN Sulsel menargetkan penerbitan 1.405 sertipikat tanah wakaf pada tahun ini. Upaya ini dilakukan untuk memastikan legalitas tanah yang digunakan sebagai rumah ibadah agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Kepala Kanwil BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, menyampaikan bahwa program ini dapat terlaksana berkat kerja sama erat dengan Kemenag serta pendampingan hukum dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati dan Kejari di seluruh Sulawesi Selatan.

"Tahun ini, kami menargetkan penerbitan 1.405 sertipikat tanah wakaf. Terima kasih atas dukungan Kemenag dalam proses administrasi serta pendampingan hukum dari Kejati dan Kejari untuk memastikan kepastian hukum," ujar Agus Marhendra.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan bahwa ide pembentukan tim terpadu percepatan sertifikasi tanah wakaf sudah ada sejak tahun 2021 di Kejaksaan Agung. Namun, implementasinya di tingkat daerah masih perlu diperkuat.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel dan Kepala Kanwil BPN Sulsel, Kejati Sulsel mendorong pembentukan tim terpadu guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf bagi rumah ibadah di Sulawesi Selatan.

"Apapun niat baik ini harus zero transaksional. Dari awal kami sudah berkomitmen bahwa pengurusan sertipikat tanah wakaf ini gratis tanpa biaya. Di Kantor BPN bahkan sudah disediakan loket khusus untuk melayani pengurusan sertipikat tanah wakaf," tegas Agus Salim.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sulsel siap mendukung penuh proses sertifikasi tanah wakaf, terutama dalam penyelesaian permasalahan hukum yang mungkin timbul. Bahkan, Kejati Sulsel telah meminta jajaran Kejari di setiap daerah untuk membentuk tim terpadu guna mempercepat proses sertifikasi ini.

"Jika administrasi dari Kemenag sudah lengkap, maka BPN langsung mengeksekusi. Jika ada kendala hukum, Kejaksaan siap turun tangan," tambahnya.

Berdasarkan data dari aplikasi SIMAS Kementerian Agama per 17 Maret 2025, jumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 15.398 masjid dan 3.025 mushalla. Namun, yang sudah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) baru 1.583 masjid dan 676 mushalla.

Sementara untuk tanah berstatus wakaf, terdapat 12.891 masjid dan 2.123 mushalla. Sisanya masih berstatus girik, sewa/kontrak, hibah, atau bahkan Barang Milik Negara (BMN).

Dengan adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, diharapkan seluruh rumah ibadah di Sulawesi Selatan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

(Redaksi)


Komentar

Tampilkan

  • Kejati Sulsel Bersinergi dengan Kanwil Kemenag dan BPN Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
  • 0

Update Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD