Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Kajati Sulsel pada Kamis (6/3/2025), Agus Salim menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi tanah wakaf, khususnya rumah ibadah, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
"Tim Terpadu ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, terutama rumah ibadah. Kita tidak ingin ada polemik kepemilikan lahan masjid atau tempat ibadah lainnya di masa mendatang," ujar Agus Salim.
Sebagai langkah awal, program ini akan difokuskan di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Maros. Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Sulsel akan mendampingi proses sertifikasi agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, mengapresiasi inisiatif ini dan menyoroti tantangan administratif dalam legalisasi tanah wakaf yang dapat berisiko menimbulkan kehilangan aset keagamaan.
"Kami sangat menyambut baik sinergi ini. Sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah harus dipercepat agar pemanfaatannya tetap sesuai prinsip keagamaan yang berlaku,"ungkapnya.
Senada dengan itu, Kakanwil ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung penerbitan sertifikat tanah wakaf. Ia berharap, di bulan Ramadan ini sudah ada beberapa sertifikat yang bisa diselesaikan.
"Kami bergerak cepat sesuai tugas masing-masing. Kemenag memastikan kelengkapan administrasi dan ikrar wakaf, Kejaksaan mempercepat kepastian hukumnya, dan ATR/BPN menerbitkan sertifikatnya," jelas Agus Marhendra.
Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan legalitas tanah wakaf di Sulsel semakin terjamin, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.(*)





