INFO TERKINI, Selayar-Keputusan mengejutkan datang dari **Pengadilan Negeri Selayar, yang dalam sidang praperadilan memutuskan bahwa penyitaan dana desa senilai Rp357.722.613,00 oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar tidak sah! Hakim memerintahkan agar dana yang diduga disita secara ilegal ini segera dikembalikan kepada masyarakat Desa Bonea. Jumat (7/3)
Putusan ini tidak hanya mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga memicu kemarahan publik yang menuntut agar Kajari segera ditangkap dan diadili! Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., langsung mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk bertindak cepat menangkap Kajari yang diduga telah melakukan penggelapan uang rakyat!
Dalam amar putusannya, Hakim Andrian Hilman, S.H., M.Kn., secara tegas menyatakan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kajari Kepulauan Selayar melanggar prosedur hukum dan merugikan masyarakat.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah persoalan serius yang menyangkut hak rakyat! Penyitaan tersebut tidak sah, dan uang sebesar Rp357 juta harus segera dikembalikan kepada warga Desa Bonea," tegas hakim dalam persidangan.
Putusan ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum, karena seorang pejabat yang seharusnya menegakkan keadilan justru diduga kuat menyalahgunakan kekuasaannya.
Usai memenangkan praperadilan, Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., dengan lantang menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kapolres Kepulauan Selayar untuk menunda proses hukum terhadap Kajari.
"Putusan pengadilan sudah jelas! Penyitaan itu tidak sah, dan uang rakyat harus dikembalikan. Kajari yang terlibat dalam penyitaan ilegal ini harus segera ditangkap dan diperiksa! Jangan sampai ada permainan hukum yang melindungi pejabat yang menyalahgunakan wewenang!"* tegas Alwan dengan nada penuh amarah.
Tak hanya itu, Alwan juga menyerukan kepada masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami tidak akan tinggal diam! Ini bukan hanya tentang uang, ini tentang **keadilan bagi rakyat!** Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas!" seru Alwan.
Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., selaku kuasa hukum Kepala Desa Bonea, mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan dan menangkap Kajari tanpa penundaan!
"Putusan ini bersifat final dan mengikat! Kami mendesak agar uang Rp357 juta segera dikembalikan kepada rakyat. Lebih dari itu, Kajari harus segera diperiksa dan ditindak tegas! Jika tidak ada tindakan hukum terhadap Kajari, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia!" tegas Muhammad Sirul Haq.
Menurut mereka, jika aparat kepolisian tidak segera bertindak, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada.
"Jangan sampai rakyat berpikir bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pejabat yang melanggar justru dibiarkan bebas!" tambah Ratna Kahali.
Kemarahan masyarakat Desa Bonea semakin memuncak. Mereka menuntut agar Kajari segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat dengan nada keras menyatakan, "Kami menunggu langkah nyata dari Kapolres! Jika hukum tidak ditegakkan, maka ini adalah bentuk penghianatan terhadap keadilan!
Masyarakat juga mendesak agar pemerintah pusat turun tangan untuk mengawasi kasus ini, karena mereka khawatir ada upaya melindungi Kajari dari jerat hukum.
"Jangan sampai ada perlakuan istimewa hanya karena dia pejabat. Koruptor harus dihukum, siapa pun dia! " teriak seorang warga dalam aksi solidaritas di depan kantor desa.
Kami dari TIM MEDIA akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum bagi mereka yang diduga telah melakukan penggelapan uang rakyat!




