ADV 300x250 KS

BENNER UP

Hampir 2 Tahun Laporan Menggantung, Terlapor Sembunyi di Depan Mata, Proses Terhambat Belum Selesainya Surat Undangan

Redaksi
Minggu, November 01, 2026 WIB Last Updated 2026-11-01T03:14:40Z


INFO-TERKINI.COM | MAKASSAR, 1 November 2026 — Sebuah kasus dugaan pencemaran nama baik terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan sejak April 2025 masih berjalan lambat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, belum ada kepastian hukum atas perkaranya.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tertanggal 22 April 2025, Siti Juriah melaporkan Irwanto Yunus dan Juhani Riski atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (ITE)

 

Selama proses penyelidikan berlangsung, diduga Irwanto diketahui tidak kooperatif. Ia menutup-nutupi keberadaan Juhani Riski, bahkan tidak pernah menyampaikan surat undangan pertama dari penyidik polda sebelumnya kepada Juhani dengan berbagai alasan dan kebohongan. Akibatnya, pelapor harus turun tangan sendiri mencari nomor telepon, alamat rumah, hingga alamat tempat kerja Juhani. 

 

“Sekalipun Irwanto telah mengakui adanya keterlibatan Juhani dalam masalah ini, tetap sulit mendapatkan kepastian hukum jika Juhani tidak datang untuk memberikan keterangan. Padahal Juhani tahu bahwa dirinya telah saya laporkan ke Polda,” ungkap pelapor.

 

Hingga kini sudah dua kali gelar perkara dilakukan, namun hasilnya tetap pendalaman penyelidikan. Pihak kepolisian menyebut benang merah perkara belum sepenuhnya terungkap, dan keterangan langsung dari Juhani sangat dibutuhkan.

 

Pelapor juga menyampaikan kekhawatiran Juhani akan kembali menghilang jika tidak segera dipanggil, apalagi mengandalkan Irwanto yang terus berusaha melindunginya dengan berbagai alibi.

 

Diketahui Bersembunyi di Depan Rumah Pelapor, Terkendala Surat Undangan

 

Situasi terbaru membuat pelapor semakin cemas. Sejak Selasa pagi, pelapor sudah memberitahukan ke penyidik bahwa Juhani berada di rumah Irwanto — yang lokasinya persis di depan rumah pelapor. Namun proses pemanggilan terkendala: surat undangan belum selesai dibuat.

 

Juhani sempat pergi pada Rabu siang, namun pada Sabtu sore sekitar pukul 17.30, ia terlihat kembali bersama Irwanto ke rumah tersebut dan telah bermalam di sana selama dua malam Pelapor sempat berpapasan dengannya pada Selasa malam jam 18.30 saat keluar dari RS Hermina, namun tidak dapat mengejar karena kondisi fisik yang terbatas.

 

Perjuangan pelapor tidak mudah. Dua minggu lalu ia mengalami kecelakaan dengan kondisi patah ibu jari dan retak tulang lengan kiri, sehingga pergerakannya sangat terbatas. Meski sudah berkali-kali ke Polda sebelum kejadian tersebut, kini ia hanya bisa mengandalkan komunikasi telepon dengan penyidik yang terus memintanya menunggu surat undangan selesai.

 

“Saya kira Juhani datang mau bertanggung jawab, ternyata justru saling menghindar. Saya takut jika terlambat, ia kembali pergi dan semakin sulit ditemukan,” keluh pelapor.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda Sulsel masih melakukan proses administrasi dan pendalaman penyelidikan terkait perkara tersebut.( Tim/Red)


Komentar

Tampilkan

  • Hampir 2 Tahun Laporan Menggantung, Terlapor Sembunyi di Depan Mata, Proses Terhambat Belum Selesainya Surat Undangan
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD