ADV 300x250 KS

BENNER UP

Diduga Berikan Keterangan dan Sumpah Palsu dalam Penetapan Ahli Waris, H. Andi Indrajaya dkk Dilaporkan ke Polda Sulsel

Redaksi
Rabu, November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T02:42:06Z

Gambar ilustrasi 

MAKASSAR-Persoalan penetapan ahli waris yang berkaitan dengan aset tanah di Kota Palopo kini memasuki ranah hukum. Andi Ikhsan B Mattotorang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu, pemberian keterangan palsu, dan dugaan pemalsuan dokumen kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/12111/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 Oktober 2026.


Dalam dokumen penerimaan laporan itu, nama H. Andi Indrajaya, S.H., M.M., beserta pihak-pihak lainnya (dkk.) disebut sebagai pihak terlapor. Pelapor menduga terdapat pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Pangkajene.

Dugaan tersebut kini menjadi persoalan yang menuntut penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan uraian dalam STTLP, perkara ini berkaitan dengan permohonan penetapan ahli waris Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj di Pengadilan Agama Pangkajene.

Permohonan tersebut berhubungan dengan penetapan ahli waris almarhum Andi Mattotorang Daeng Mamangung bin Andi Djaya Langkara Dg. Sitaba.

Pelapor menduga pihak terlapor Lk. H. Andi Indrajaya dkk. telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam dokumen permohonan penetapan ahli waris tersebut.

Dalam laporan itu, persoalan juga dikaitkan dengan dugaan pemalsuan akta autentik dan/atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik serta dugaan pemalsuan surat.

Namun, kebenaran dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya oleh penyidik.

Persoalan semakin kompleks karena menyangkut sebidang tanah di Kota Palopo yang menurut keterangan pelapor merupakan bagian dari mahar almarhum Andi Mattotorang Daeng Mamangung kepada almarhumah Suwara atau Suherah, yang disebut sebagai nenek korban.

Dalam uraian laporan, pelapor menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan hak yang berkaitan dengan peninggalan keluarga. Pelapor juga menyebut telah memenangkan perkara di pengadilan terkait kepemilikan tanah tersebut.

Di sisi lain, dokumen laporan memuat keterangan bahwa Pemerintah Kota Palopo disebut siap melakukan ganti rugi atas tanah yang dimaksud.

Pelapor mengaku keberatan terhadap persoalan tersebut karena menilai terdapat hak keluarga yang perlu mendapatkan kepastian hukum.

Atas kejadian yang dilaporkan, Andi Ikhsan B Mattotorang mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp38.800.000.

Nilai kerugian tersebut merupakan klaim pelapor sebagaimana tertuang dalam uraian STTLP dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Terbitnya STTLP pada 7 Oktober 2026 menandakan bahwa laporan telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Sulawesi Selatan.

Tahapan berikutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami substansi laporan, termasuk memeriksa dokumen penetapan ahli waris, menelusuri dasar permohonan, menguji keterangan yang dipersoalkan, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Penyidik juga diharapkan menelusuri hubungan antara penetapan ahli waris dengan status kepemilikan tanah yang menjadi pokok keberatan pelapor.

Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, proses hukum tentu harus dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan

Persoalan ini bukan semata menyangkut klaim kerugian materiil sebesar Rp38,8 juta. Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh persoalan keabsahan keterangan dalam proses penetapan ahli waris serta kepastian hak atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari peninggalan keluarga.

Karena itu, publik patut menaruh perhatian terhadap tindak lanjut laporan tersebut. Penanganan yang transparan dan profesional diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai hasil pemeriksaan penyidik maupun penetapan status hukum terhadap pihak terlapor.

Redaksi INFO TERKINI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada H. Andi Indrajaya, S.H., M.M., maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan, termasuk pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen STTLP yang diterima redaksi. Seluruh dugaan yang dimuat merupakan keterangan pelapor dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

INFO TERKINI — Mengawal Fakta, Menjaga Independensi, dan Menyuarakan Kepentingan Publik.(Tim/Red)
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Berikan Keterangan dan Sumpah Palsu dalam Penetapan Ahli Waris, H. Andi Indrajaya dkk Dilaporkan ke Polda Sulsel
  • 0

Terkini Lainnya

Iklan 728x90 KOMINFO AD