LUWU, INFO TERKINI- Menanggapi pemberitaan terkait persoalan pinjaman dana yang melibatkan PU, pemilik dana menyampaikan penjelasan mengenai kesepakatan awal pinjaman, pembayaran fee, serta kewajiban pengembalian pokok pinjaman.Kamis (22/10/26)
Dalam keterangannya, pemilik dana mempertanyakan dasar pembuktian atas pernyataan yang diberitakan.
“Sekarang pembuktiannya mana kalau dia bilang begitu?” demikian pernyataan pemilik dana menanggapi pemberitaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa persoalan fee, menurut keterangannya, telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Ia juga menegaskan bahwa penagihan pokok pinjaman yang dilakukannya didasarkan pada perjanjian yang menurutnya telah disepakati sebelumnya.
“Kalau dia bicara masalah fee, kau kan sudah mengiyakan dari awal. Kalau saya menagih pokok, itu sesuai dengan perjanjianmu. Jadi, kamu tahu bahwa memang uang tersebut berbunga tanpa jaminan,” ungkapnya.
Pemilik dana kemudian mempertanyakan alasan pihak peminjam yang, menurut keterangannya, tidak bersedia membayar pokok pinjaman ketika dilakukan penagihan, sementara pembayaran fee yang telah dilakukan sebelumnya turut diperhitungkan.
Ia bahkan menduga adanya itikad tidak baik dari pihak peminjam. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pemilik dana dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.
“Yang saya pertanyakan, berarti dari awal kamu berniat menipu? Karena dari awal kamu sudah mengiyakan. Kenapa ketika sekarang saya menagih pokok, kamu tidak mau membayar, bahkan malah menghitung semua fee yang selama ini kamu bayar?” demikian inti pernyataannya.
Perlu Penjelasan dan Bukti dari Kedua Belah Pihak
Persoalan ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai isi perjanjian pinjaman, besaran pokok yang diterima, mekanisme perhitungan fee atau bunga, serta total pembayaran yang telah dilakukan.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, pihak PU juga perlu diberikan kesempatan menjelaskan tanggapannya terhadap pernyataan pemilik dana tersebut, termasuk alasan perhitungan pembayaran fee dan pokok pinjaman yang menjadi perselisihan.
Dokumen perjanjian, bukti pencairan, kuitansi, serta catatan pembayaran dapat menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara.
Hingga terdapat bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi, dugaan mengenai adanya niat menipu dari salah satu pihak tidak dapat disimpulkan sebagai fakta.
INFO TERKINI membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukung demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.(Tim/Red)





