![]() |
Laporan : Andi Alda Hasmiralda
Editor : A.Rasda Anggraini
MAKASSAR-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh atau sekolah secara daring (*online*) untuk jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP se-Kota Makassar. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 12 hingga 19 September 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya sementara dalam merespons kondisi keterbatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu gangguan pada mobilitas masyarakat, termasuk para murid, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali murid di Kota Makassar.
Meski tidak menggelar pembelajaran tatap muka di kelas, Pemkot Makassar memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan dari rumah secara penuh.
"Evaluasi mengikuti kondisi BBM dan situasi Kota Makassar. Jika kondisi memungkinkan kembali tatap muka, pemberitahuan akan disampaikan lebih lanjut," bunyi pengumuman resmi Pemkot Makassar.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban mobilitas di jalan raya selama pasokan BBM masih terbatas, sekaligus memastikan kegiatan akademis para siswa tetap berlangsung dengan aman.






