INFO-TERKINI | Pemerintah Kabupaten Luwu terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan membangun sinergi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo. Upaya tersebut dibahas dalam audiensi antara Bupati Luwu, Patahudding, didampingi Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, bersama jajaran BNN Kota Palopo di Kantor Bupati Luwu, Belopa, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertemuan itu, berbagai isu strategis menjadi perhatian, mulai dari pencegahan penyalahgunaan narkotika, layanan rehabilitasi bagi pengguna, hingga maraknya praktik judi online yang dinilai mulai meresahkan masyarakat.
Bupati Luwu, Patahudding, menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat, khususnya lingkungan keluarga dan generasi muda, menjadi langkah penting dalam menekan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan BNN harus terus diperkuat melalui sosialisasi yang menyentuh langsung masyarakat.
Ia juga menyoroti meningkatnya praktik judi online yang mulai berdampak pada kondisi sosial masyarakat. Karena itu, ia berharap adanya langkah penanganan dan pencegahan yang lebih maksimal agar persoalan tersebut tidak semakin meluas.
“Kami berharap BNN dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Luwu karena dampaknya sudah banyak merusak keluarga,” ujar Patahudding.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Herman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan keterkaitan antara aktivitas judi online dan penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut sebagian pelaku menggunakan hasil perjudian untuk membeli narkotika sehingga kedua persoalan tersebut perlu ditangani secara terpadu.
Herman juga menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi rawat jalan bagi pengguna narkoba kini telah tersedia di RS Batara Guru Belopa melalui kerja sama antara BNN Kota Palopo dan pihak rumah sakit. Program rehabilitasi itu meliputi detoksifikasi dan tahapan perawatan lainnya yang dijalankan dalam delapan kali pertemuan.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat meringankan biaya masyarakat yang sebelumnya harus menjalani rehabilitasi di Kota Palopo.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang saat ini masih dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Audiensi turut dihadiri Kepala Bappelitbangda Moch. Arsal Arsyad, Kepala Badan Kesbangpol Enrika, serta Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas, Raehana Rahman.
(*)






