LUWU – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mulai mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dalam menangani dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada proyek Revitalisasi SMP Negeri 1 Ulusalu, Kabupaten Luwu. Hal ini disampaikan pihaknya setelah menunggu lebih dari dua bulan tanpa adanya kejelasan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, L-KONTAK telah secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana proyek tersebut ke Kejari Luwu. Laporan tersebut menyoroti potensi kerugian negara yang mencapai nilai yang sangat besar serta keterlibatan unsur pimpinan di lingkungan sekolah dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Menanggapi laporan yang disampaikan masyarakat ini, Idalaela, selaku Bendahara Kegiatan Revitalisasi SMPN 1 Ulusalu, membenarkan bahwa pihak Kejari Luwu telah turun melakukan pemeriksaan. Bahkan informasi yang diperoleh L-KONTAK jika Kepala Sekolah SMPN 1 Ulusalu telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Namun, setelah melampaui batas waktu dua bulan sejak laporan resmi diterima, L-KONTAK mengaku belum mendapatkan informasi apapun mengenai hasil atau perkembangan dari proses hukum yang dijalankan.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, menyatakan kekesalannya atas lambatnya respons aparat penegak hukum di daerah tersebut.
“Kami mempertanyakan progres laporan yang telah kami sampaikan. Kejari Luwu seharusnya memberikan informasi resmi kepada kami mengenai sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini. Jika hal ini terus berlanjut tanpa kejelasan, kami tidak segan-segan akan melayangkan surat permintaan pengawasan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait kinerja jajaran di tingkat bawah,” tegas Dian.
Dalam pengawasan yang dilakukan timnya, L-KONTAK menemukan dua indikasi pelanggaran berat. Selain adanya ketidaksesuaian penerapan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN), pihaknya juga menemukan bukti kuat adanya dugaan “pekerjaan fiktif”.
Adapun item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan secara fisik namun tetap dicatat dan dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban meliputi kegiatan pembongkaran dan pemasangan lantai pada rehabilitasi tiga ruang kelas serta satu ruang perpustakaan sekolah.
“Seluruh bukti pendukung, termasuk dokumen Fakta Integritas yang telah ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah, telah kami serahkan sepenuhnya kepada tim penyidik. Jika temuan kami ini terbukti benar, maka unsur kesengajaan atau mens rea telah terpenuhi, dan perbuatan tersebut masuk dalam jeratan hukum pidana, tepatnya Pasal 2, Pasal 3, hingga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Dian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Luwu belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh L-KONTAK. Masyarakat pun kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar keadilan dan pengembalian kerugian negara dapat segera terwujud.
(Redaksi)






