Gambar Ilustrasi
SULAWESI SELATAN, LUWU | Jagat publik kembali dihebohkan dengan munculnya dugaan kasus tindak pidana kesehatan yang melibatkan sebuah keluarga di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Informasi yang dihimpun dari narasumber bernama KS menyebutkan adanya dugaan praktik " Aborsi Paksa" terhadap seorang perempuan berinisial S, yang dilakukan saat kandungan diklaim telah memasuki usia 4 bulan.Kejadian tersebut sudah berselang beberapa bulan. Minggu 5 April 2026.
Kasus ini kian memanas setelah muncul dugaan keterlibatan anggota keluarga dekat berinisial I dan Ibu N, yang disinyalir memanfaatkan posisi atau akses medis untuk memuluskan tindakan ilegal tersebut.
Dalam upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media NFO TERKINI, pihak keluarga terduga pelaku tampak reaktif dan berulang kali menghindar dari substansi pertanyaan terkait Dugaan aborsi. Perwakilan keluarga bersikeras bahwa ini hanyalah persoalan rumah tangga dan menuding adanya motif dendam dari mantan suami.
"Jangan keluar dari konteks konfirmasi saya. Saya hanya konfirmasi kebenarannya. Benar atau tidak hal tersebut (dugaan aborsi)?" tegas Sulaiman dari Media INFO TERKINI saat mencecar pihak keluarga.
Meskipun pihak keluarga berkilah bahwa tuduhan tersebut TIDAK BENAR dan tidak memiliki bukti fisik dan hanya merupakan klaim sepihak, Namun Kepada awak media Narasumber tetap menyoroti aspek pidana di balik hilangnya nyawa janin yang diduga digugurkan tersebut.
Poin paling krusial dalam investigasi ini adalah dugaan keterlibatan anggota keluarga yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Disebutkan bahwa proses medis yang meragukan tersebut melibatkan oknum yang memiliki akses di rumah sakit.
"Ada itu keluarga nya yang bekerja di Rumah sakit, itu yang belikan Obat Aborsi"
Menyikapi hal ini, tim media menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi hukum. Koordinasi dengan Kepolisian : Rencana koordinasi dengan pihak POLDA sedang dipersiapkan untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan ini.
Pihak media dijadwalkan akan menemui Direktur RS pada hari Senin mendatang guna mengklarifikasi apakah ada keterlibatan oknum pegawai rumah sakit dalam praktik yang melanggar kode etik kedokteran dan UU Kesehatan ini.
Pihak keluarga berulang kali meminta agar media tidak "ikut campur" dalam urusan keluarga mereka. Namun, dalam kacamata hukum pidana di Indonesia, aborsi tanpa indikasi medis yang sah bukanlah sekadar urusan domestik atau rumah tangga, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam UU Kesehatan dan KUHP.
Jika dugaan ini terbukti, para pelaku terancam hukuman penjara bertahun-tahun. Publik kini menanti keberanian pihak kepolisian dan manajemen RS untuk membuka tabir gelap di Luwu ini. Apakah ini murni fitnah akibat dendam mantan suami Kakanya (istri Narasumber) ataukah sebuah kejahatan terstruktur yang dibungkus rapi dengan relasi keluarga?
Menanggapi hal tersebut, Kamran selaku Dari Lembaga Pemerhati secara tegas menyatakan bahwa Secara yuridis, aborsi tanpa indikasi medis yang sah merupakan tindak pidana berat di Indonesia. Hal ini diatur secara tegas dalam UU Kesehatan serta KUHP, di mana tindakan tersebut bukan lagi ranah privat/domestik, melainkan pelanggaran hukum yang dapat dipidana penjara.
Kini, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dan pihak manajemen rumah sakit untuk mengungkap fakta di balik kasus ini. Apakah kasus ini merupakan fakta kejahatan terstruktur dalam keluarga, ataukah sekadar klaim sepihak sebagaimana yang dituduhkan pihak keluarga.(Tim/Red)






