BELOPA || Citra birokrasi di Kabupaten Luwu kembali diterpa kabar miring. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu dinas di Kabupaten Luwu berinisial H, diduga melakukan tindakan penipuan terhadap seorang warga berinisial KS.
Kasus ini mencuat setelah jaminan yang dijanjikan oleh oknum tersebut diduga kuat tidak ada keberadaannya atau fiktif. Minggu (15/3/2026).
Dugaan penipuan ini bermula saat H meminta bantuan modal usaha kepada KS. Sebagai instrumen penguat kepercayaan agar modal tersebut cair, H menjaminkan satu unit mobil kepada pihak KS.
Namun, kecurigaan mulai muncul saat memasuki masa pengembalian modal. Oknum H dinilai tidak transparan dan terkesan menutupi keberadaan unit mobil yang dijadikan jaminan tersebut.
Berdasarkan perjanjian tertulis, apabila modal tidak dikembalikan tepat waktu, maka hak penguasaan atas mobil tersebut beralih sementara kepada pihak KS.
Ironisnya, setiap kali KS meminta agar unit mobil diperlihatkan, H selalu berdalih dengan berbagai alasan. H diduga sengaja menutupi informasi lokasinya saat KS berencana mendatangi kediamannya di Makassar untuk memastikan fisik aset jaminan tersebut.
"Saya merasa ditipu karena unit mobil tersebut tidak diketahui rimbanya. Saya berniat mendatangi rumahnya di Makassar untuk memastikan mobil itu ada, namun H enggan memberikan alamatnya. Ini memperkuat dugaan saya bahwa jaminan tersebut sebenarnya fiktif," tegas KS.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada oknum PNS berinisial H melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (15/3/2026).
Dalam keterangannya, H membantah tudingan bahwa jaminan mobil tersebut fiktif.
"Walaikumsalam. Adaji itu mobil pak. Sebentar saya videokan," tulis H dalam pesan singkatnya menanggapi konfirmasi awak media.
Merasa dipermainkan, KS menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia mendesak H untuk segera menunjukkan unit jaminan secara nyata atau mengembalikan modal secara utuh.
Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada kejelasan atau bukti fisik mengenai keberadaan unit mobil tersebut, KS berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kalau tidak ada kejelasan, maka jaminan yang diduga fiktif ini akan saya tuntut secara hukum sebagai tindak pidana penipuan," pungkas KS dengan nada tegas.(Tim/Red)



