Luwu, info-terkini.com – Pemerintah Kabupaten Luwu mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menyusun laporan kinerja harian, meskipun menjalankan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau tidak hadir di kantor. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Luwu, Muhammad Arsyad, menjelaskan bahwa penerapan WFA merupakan bagian dari sistem kerja fleksibel yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Menurutnya, ASN yang bekerja dari luar kantor tetap harus melaporkan aktivitas kerjanya setiap hari melalui berbagai platform digital yang telah disediakan, seperti aplikasi e-kinerja, KMob, maupun sistem pelaporan elektronik di masing-masing instansi.
“Walaupun tidak berada di kantor, kewajiban pelaporan tetap berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja ASN,” jelas Arsyad.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak diberlakukan untuk seluruh unit kerja. Instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti sektor kesehatan, tetap diwajibkan beroperasi secara normal.
Lebih lanjut, Arsyad menyebutkan bahwa penerapan WFA ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya selama periode Ramadan hingga perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam sistem ini, penilaian kinerja ASN tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik di kantor, melainkan pada capaian dan laporan kerja harian yang disampaikan.






