INFO TERKINI-Di balik deru ribuan kipas pendingin mesin komputer yang bekerja nonstop di sebuah ruko di Jalan Ringroad, Medan Sunggal, tersimpan skandal pencurian energi yang masif.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) baru saja membongkar operasi tambang Bitcoin ilegal yang tak hanya melanggar aturan ruang digital, tetapi juga "merampok" arus listrik negara hingga belasan miliar rupiah.
Langkah Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan timnya mengungkap 10 titik lokasi penambangan ini menjadi alarm keras: bahwa aset kripto yang sering dianggap sebagai masa depan ekonomi, kerap kali beroperasi di wilayah abu-abu bahkan hitam.
Bukan rahasia lagi jika menambang Bitcoin membutuhkan daya listrik yang luar biasa besar untuk menjalankan algoritma rumit. Namun, para pelaku di Medan memilih jalan pintas.
Sebanyak 1.300 mesin disita, di mana tiap unitnya menyedot daya sekitar 1.800 watt.
Jika dikonversi, total konsumsi listrik ilegal ini mencapai angka yang fantastis.
PLN memperkirakan kerugian dalam sebulan saja menyentuh 1,7 juta KWH, atau setara dengan tagihan Rp2,46 miliar. Secara akumulatif, negara ditaksir merugi hingga Rp14,4 miliar
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sabotase energi nasional demi keuntungan pribadi.
Akademisi dari Universitas Medan Area (UMA), Dr. Dedi Sahputra, MA, menilai penggerebekan ini adalah momentum krusial bagi publik. Selama ini, Bitcoin masih menjadi istilah yang asing sekaligus memikat bagi masyarakat awam.
"Momen penindakan ini dapat sekaligus mengedukasi masyarakat sehingga lebih mengetahui tentang Bitcoin, termasuk faktor negatif dan risiko hukumnya," ujar Dedi.
Tanpa pemahaman yang cukup, masyarakat hanya akan melihat Bitcoin sebagai "uang ajaib" tanpa menyadari aspek gharar (ketidakpastian) dan dharar (unsur merugikan). Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah secara tegas mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang karena sifatnya yang spekulatif.
Benturan Regulasi: Komoditas atau Mata Uang?
Di Indonesia, status Bitcoin ibarat berdiri di dua kaki yang berbeda. Di satu sisi, ia dilarang keras digunakan sebagai alat pembayaran sah berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank Indonesia pun, melalui PBI No. 23/6/2021, melarang penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi menggunakan mata uang virtual.
Namun di sisi lain, Bitcoin diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Celah inilah yang sering dimanfaatkan oleh para pemain nakal. Mereka menambang secara ilegal—seringkali dengan mencuri listrik—lalu mencuci hasilnya di pasar gelap atau transaksi luar negeri yang sulit terlacak
Sumber berita : Tribata TV
Editor : Sul



