MAKASSAR-Aparat penegak hukum (APH) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025 hingga 2026.
Perkara tersebut ditangani tim penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi.
Empat lokasi tersebut yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, serta kediaman saudari RP alias Oma.
Setelah serangkaian kegiatan penyidikan dan gelar perkara dilakukan, penyidik kemudian menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan.
Di antaranya menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait penetapan tersangka, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur terkait penetapan tersangka.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, sejumlah saksi kembali dipanggil karena dinilai memiliki keterkaitan dan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Menurut AKBP Jufri, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pendalaman tersebut termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi yang akan dimintai keterangan.
“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan,” ujar AKBP Jufri.
Polda Sulsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pendalaman secara profesional dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.(Tim/Red)





