ADV 300x250 KS

BENNER UP

 


Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas di Kab. Luwu, Pelaku Ditangkap di Minahasa

Redaksi ITE '
Selasa, 3/03/2026 WIB Last Updated 2026-03-03T11:24:45Z

Info-terkini.com | Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (03/03/2026).


Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika serta Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Rabbani.


Dalam keterangannya, Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.48 WITA di sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban diketahui atas nama RAP (31), seorang karyawan swasta warga Desa Lalong. Adapun tersangka atas nama ATR (46).


“Kronologi singkatnya, tersangka melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka,” jelas Kombes Pol. Didik.


Saat korban berteriak meminta pertolongan, tersangka membekap dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala sebelah kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari.


Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah batu yang digunakan untuk melakukan kekerasan, satu buah jaket dan pakaian yang digunakan tersangka, satu unit handphone, serta uang tunai sisa hasil kejahatan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.


Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono menambahkan bahwa tersangka berhasil diamankan saat berupaya melarikan diri ke wilayah Provinsi Sulawesi Utara.


“Tersangka mengetahui bahwa dirinya telah viral di media sosial dan terdeteksi sebagai pelaku. Pada keesokan harinya, Kamis (19/02), yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” ungkapnya.


Tim gabungan dari Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu kemudian melakukan pengejaran intensif dan berhasil menangkap tersangka pada hari Minggu, empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.


Dirreskrimum juga mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena terlilit masalah ekonomi akibat menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi online.


“Motifnya, tersangka menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online. Untuk mengganti uang tersebut, ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya kesempatan di kios BRI Link,” jelasnya. Saat ini proses penyidikan ditangani oleh Polres Luwu dan dibackup oleh Resmob Polda Sulsel.(*)

Komentar

Tampilkan

  • Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas di Kab. Luwu, Pelaku Ditangkap di Minahasa
  • 0

Terkini

Iklan 728x90 KOMINFO AD