Info-terkini.com | WALMAS – Sebuah momentum bersejarah terjadi di tengah acara buka puasa bersama di kediaman almarhum Syukur Bijak, Senin (09/03/2026).
Armin Mustamin Toputiri, mantan Ketua Pansus Pembentukan DOB Kabupaten Luwu Tengah DPRD Sulawesi Selatan, secara mengejutkan menyerahkan dokumen otentik pembentukan Luwu Tengah yang selama ini disimpannya dengan rapi selama 14 tahun.
Dokumen setebal kurang lebih 200 halaman tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Luwu, Patahudding, Ketua DPRD Luwu, Gazali Hidayat, dan tokoh pemuda sekaligus pejuang Luwu Tengah, Muh Dhevi Bijak.
Mengungkap Tabir yang Terhambat
Dalam orasinya di hadapan masyarakat Walmas, Armin mengungkapkan bahwa perjuangan Luwu Tengah sebenarnya sudah mencapai titik puncak sebelum akhirnya terbentur tembok moratorium pemekaran daerah.
"Dokumen ini adalah arsip lengkap saya, mulai dari rekomendasi Bupati hingga Ampres (Amanat Presiden) CDOB Luwu Tengah. Bahkan naskah RUU-nya pun sudah ada, tinggal selangkah lagi dibahas untuk menjadi Undang-Undang sebelum moratorium diberlakukan," jelas Armin.
Alasan di Balik Penyimpanan Dokumen
Selama lebih dari satu dekade, dokumen-dokumen penting ini sengaja tidak dibuka ke publik. Armin menyebutkan adanya dinamika politik dan saling klaim antarpihak di masa lalu yang justru berisiko menghambat perjuangan.
"Kenapa baru kali ini diserahkan? Karena perjuangan Luteng sepertinya mulai dinapikan dalam konteks Provinsi Luwu Raya. Saya serahkan ini agar mereka bisa mengawal perjuangan ini sampai tuntas," tegasnya.
Respons Pemerintah Daerah
Bupati Luwu, Patahudding, menyambut baik kemunculan dokumen yang selama ini dianggap "hilang" atau sengaja ditarik oleh pihak tertentu.
"Ada hikmah di balik tudingan-tudingan selama ini. Akhirnya berkas yang sekian lama kami cari muncul juga dari tangan Pak Armin. Ini menjadi modal penting bagi kelanjutan aspirasi masyarakat Walmas," pungkas Patahudding.
Poin Utama Dokumen Tersebut:
Rekomendasi Bupati Luwu awal.
Ampres (Amanat Presiden) terkait Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Luwu Tengah.
Data kajian kelayakan dan peran tokoh-tokoh kunci di masa lalu.(*)




