Rp200 M dari SMI ke Pemkab Ponorogo Dipastikan Untuk Pemulihan Ekonomi
Bupati Ponorogo, Drs H Ipong Muchlissoni dalam peresmian Desa Digital. Pihaknya akan terus bekerja mewujudkan Ponorogo yang Maju, Berbudaya dan Religius.
DANA Rp200 miliar pinjaman dari PT Sarana
Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan pembiayaan infrastruktur di bawah
Kementerian Keuangan RI) ke Pemkab Ponorogo dipastikan dipergunakan sepenuhnya
untuk mempercepat pemulihan ekonomi Ponorogo.
Pinjaman ke daerah-daerah, termasuk Ponorogo, adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebuah program pemeritah pusat dalam mengatasi pelemahan ekonomi sebagai imbas covid-19.
Pinjaman dari PT SMI ke daerah-daerah adalah bagian dari pelaksanaan PEN. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 yang terbit 4 Agustus 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Penanganan Covid-19.
Tentang tata caranya, pinjaman ke daerah dalam PEN ini (PEN Daerah) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemda. Tidak ada dasar hukum lain yang dipakai dalam pelaksanaan pinjaman PEN Daerah ini.
“Di Ponorogo, program untuk pemulihan ekonomi ini antara lain adalah pembangunan infrastruktur. Yaitu untuk membangun jalan yang menjadi sarana vital dalam menggerakkan ekonomi masyarakat,” Ucap Bupati Ipong Muchlissoni.
Pemkab Ponorogo sendiri mengajukan pinjaman PEN Daerah pada Agustus lalu, tidak lama setelah PP dan PMK tersebut terbit. Hal ini dilakukan agar realisasi kredit dan pembangunannya bisa selesai dalam tahun 2020 ini. Dana pinjaman ini akan masuk dalam APBD-P (Perubahan) tahun anggaran 2020 yang saat ini sedang dalam proses evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Pemkab Ponorogo dinilai memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan pinjaman. Yaitu terdampak covid-19, memiliki program yang mendukung PEN, dan memiliki nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengambalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5. Ada persyaratan lain yang cukup ketat, yaitu macam-macam dokumen pendukung.
Setelah melalui persyaratan ketat, Pemkab Ponorogo akhirnya mendapatkan pinjaman tersebut. Akhirnya penandatanganan secara virtual pada Selasa (22/9/2020) antara PT SMI dengan kepala daerah yaitu Bupati Ponorogo (Ipong Muchlissoni).
Ruas-ruas jalan yang akan dibangun dengan pinjaman SMI tersebut bukanlah usulan baru atau tiba-tiba muncul. Akan tetapi sudah masuk dalam APBD 2020 namun harus tertunda karena dananya dikepras akibat refokusing APBD untuk penanganan covid-19. Totalnya ada 279 ruas dengan panjang 187,67 km.
Soal persetujuan DPRD, tidak diperlukan, karena PMK 105/2020 Pasal 10 ayat (5) menggariskan adanya pemberitahuan kepada DPRD paling lambat 5 hari kerja setelah permohonan diajukan. Dalam ketentuan tentang PEN ini, bupati tidak perlu menunggu persetujuan DPRD seperti tertuang dalam PP 56/2018 tentang Pinjaman Daerah.
Dan Bupati Ponorogo sudah melakukan pemberitahuan itu pada hari yang sama saat mengajukan permohonan.Melalui skema ini diharapkan pembangunan jalan yang semula ditunda karena DAK Fisik ditiadakan, bisa dilaksanakan. (Red)
0 Response to "Rp200 M dari SMI ke Pemkab Ponorogo Dipastikan Untuk Pemulihan Ekonomi"
Posting Komentar