Pinjaman PEN 200 M, Sekda Ponorogo : Sudah Prosedural dan Tidak Melanggar Hukum
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengambil
tawaran pinjam anggaran untuk melakukan pemulihan ekonomi yang ditawarkan oleh
PT Sarana Multi Infrastruktur.
"Saya luruskan, bahwa pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintah pusat adalah murni untuk pemulihan ekonomi nasional. Dimana, daerah boleh mengakses pinjaman tersebut dengan bunga nol persen karena tujuannya adalah pemulihan ekonomi nasional." Ujar Agus Pramono.
Selanjutnya Pemerintah Daerah berembug dan memutuskan untuk melakukan pinjaman tersebut, karena cukup menguntungkan daerah dikarenakan tanpa bunga alias nol persen, guna menutupi belanja daerah yang sempat kepotong sebelumnya untuk penanganan covid-19.
"Syarat untuk mendapatkan pinjaman program PEN ini sangat ketat. Tapi Alhamdulillah kita dapat memenuhi semua. Akhirnya di setujui." Tambahnya.
Menjawab soal perlu tidaknya pinjaman tersebut mendapat persetujuan dari DPRD, Sekda Agus menegaskan dengan singkat, pinjaman khusus program PEN ada dasar hukum tersendiri, termasuk tidak perlunya persetujuan DPRD tapi hanya memberi tahu soal adanya pinjaman dana tersebut, paling lama 5 hari setelah dilakukan penanda tanganan dan bahkan daerah seketika itu juga langsung menginformasikan kepada pimpinan dewan dan hadir ketika penandatangan pinjaman yang dilakukan secara virtual. Selasa, (22/9/2020).
"Soal pinjaman dalam program PEN tidak perlu persetujuan DPRD. Tapi cukup pemberitahuan saja." jelas Sekda.
Terkait dasar hukum, Agus menjelaskan, dasar hukum yang dipakai untuk pinjaman PEN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 yang terbit 4 Agustus 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Penanganan Covid-19.
Tentang tata caranya, pinjaman ke daerah dalam program PEN (PEN Daerah) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105/tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemda. "Jadi dasar pinjaman program PEN yang kita lakukan hanya itu, tidak ada yang lain." Tandasnya.
Ditambahkan sekda, soal siapa yang diuntungkan dalam hal ini tentu masyarakat Ponorogo tanpa terkecuali.
Pemerintah melalui PT. SMI dalam program PEN memang untuk pemulihan ekonomi, sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat.
"Pinjaman khusus diperuntukkan hanya untuk pembangunan infrastruktur jalan dengan masa yang sedikit, setidaknya Desember 2020 harus sudah selesai. (Red)
0 Response to "Pinjaman PEN 200 M, Sekda Ponorogo : Sudah Prosedural dan Tidak Melanggar Hukum"
Posting Komentar