Harus Ijin Tim Gugus Tugas Covid 19, Proses Pengisian Perangkat Desa Dilanjutkan
Bupati Ponorogo, Drs H Ipong Muchlissoni saat menggelar Pers Release di Pringgitan
Proses pengisian Perangkat Desa yang sempat terhenti akhirnya dilanjutkan kembali.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Ponorogo, Drs H Ipong Muchlissoni dalam Pers Release di Pringgitan, Jum'at (25/09) sore.
Bupati Ipong Muchlissoni menjelaskan bahwa setelah mendengarkan aspirasi masyarakat tentang pengisian perangkat desa akhirnya memutuskan kembali untuk melanjutkan proses pengisian perangkat desa. "Suratnya sudah saya tanda tangani sore ini, jadi proses pengisian perangkat desa akan dilanjutkan kembali dengan syarat harus meminta ijin kepada Tim Gugus Tugas Covid 19," Terang Bupati Ipong.
Jadi, setelah Tim Gugus Tugas memberikan ijin maka proses pengisian perangkat desa bisa dilakukan. "Jika tidak ada ijin dari Tim Gugus Tugas maka bisa dibubarkan oleh Polisi dan hasilnya tidak diakui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo, " Lanjut Bupati Ipong Muchlissoni.
Bupati Ipong berharap, pengisian perangkat desa tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid 19. "Untuk itu perlu diterapkan protokol kesehatan secara ketat dengan meminta ijin kepada Tim Gugus Tugas Covid 19." Pungkas Bupati Ponorogo. (Red)
0 Response to "Harus Ijin Tim Gugus Tugas Covid 19, Proses Pengisian Perangkat Desa Dilanjutkan"
Posting Komentar